KPU Tunggu Dokumen Kesepakatan Islah Golkar
A
A
A
JAKARTA - Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dan Agung Laksono sudah menandatangani poin kesepakatan islah khusus yang dimediasi Wakil Presiden Jusuf Kalla atau biasa disapa JK.
Namun, KPU hingga sekarang belum menerima dokumen ksepakatan islah khusus itu. Padahal, KPU merasa perlu mengetahui pasti isi dokumen islah khusus itu.
"Kalau saya memandang, KPU itu perlu mengetahui terlebih dahulu secara formil dokumen tersebut, baru bisa memberikan penjelasan terkait objek kesepakatan itu,” ujar Komisioner KPU Ida Budhiati saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Senin (1/6/2015).
Dia menegaskan, sekarang pihaknya masih mengacu Peraturan KPU (PKPU) partai politik yang berhak ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak adalah kepengurusan yang memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Maka itu, bila tercapai kesepakatan damai harus ada kepengurusan yang diakui bersama. “Di PKPU juga kan sudah tegas terkait keputusan Menkumham yang sedang menjadi objek sengketa, itu ditunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Baca: Yusril Minta KPU dan Agung Patuhi Putusan PN Jakut.
Namun, KPU hingga sekarang belum menerima dokumen ksepakatan islah khusus itu. Padahal, KPU merasa perlu mengetahui pasti isi dokumen islah khusus itu.
"Kalau saya memandang, KPU itu perlu mengetahui terlebih dahulu secara formil dokumen tersebut, baru bisa memberikan penjelasan terkait objek kesepakatan itu,” ujar Komisioner KPU Ida Budhiati saat ditemui di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Senin (1/6/2015).
Dia menegaskan, sekarang pihaknya masih mengacu Peraturan KPU (PKPU) partai politik yang berhak ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak adalah kepengurusan yang memiliki Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Maka itu, bila tercapai kesepakatan damai harus ada kepengurusan yang diakui bersama. “Di PKPU juga kan sudah tegas terkait keputusan Menkumham yang sedang menjadi objek sengketa, itu ditunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Baca: Yusril Minta KPU dan Agung Patuhi Putusan PN Jakut.
(kur)