Yusril Minta KPU dan Agung Patuhi Putusan PN Jakut
Senin, 01 Juni 2015 - 15:24 WIB
Yusril Minta KPU dan Agung Patuhi Putusan PN Jakut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mematuhi putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). Salah satu poin putusan tersebut menyatakan Partai Golkar yang sah sekarang adalah kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical mengatakan, terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak KPU jangan lagi mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Putusan pengadilan itu tidak ada bedanya putusan provisi, putusan sela maupun putusan akhir. Semuanya putusan pengadilan yang wajib di taati oleh semua pihak," ujar Yusril di PN Jakut, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Dia menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono. Apalagi, kata dia, hari ini dipertegas PN Jakut, bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan ke pengurus hasil Munas Riau tahun 2009.
Hasil Munas tersebut tercatat Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jendral. Sementara Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum. "Jadi tidak perlu KPU mengatakan pakai SK Menkumham yang terakhir. Tapi putusan PN itulah yang harus di taati semua pihak," tegasnya.
Dia mengingatkan, putusan pengadilan bersifat mengikat bagi semua pihak. Maka itu dia meminta Agung Laksono yang mengaku sebagai Pemimpin Partai Golkar seharusnya memberikan contoh kepada rakyat dengan mematuhi hukum yang berlaku.
"Kalau jadi pemimpin ya menunjukkan kepatuhan pada hukum. Kalau jadi pemimpin tidak menaati hukum, ya bagaimana rakyat bisa menaati hukum yang sama," singgungnya.
Baca: Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical mengatakan, terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak KPU jangan lagi mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
"Putusan pengadilan itu tidak ada bedanya putusan provisi, putusan sela maupun putusan akhir. Semuanya putusan pengadilan yang wajib di taati oleh semua pihak," ujar Yusril di PN Jakut, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Dia menegaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono. Apalagi, kata dia, hari ini dipertegas PN Jakut, bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan ke pengurus hasil Munas Riau tahun 2009.
Hasil Munas tersebut tercatat Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jendral. Sementara Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum. "Jadi tidak perlu KPU mengatakan pakai SK Menkumham yang terakhir. Tapi putusan PN itulah yang harus di taati semua pihak," tegasnya.
Dia mengingatkan, putusan pengadilan bersifat mengikat bagi semua pihak. Maka itu dia meminta Agung Laksono yang mengaku sebagai Pemimpin Partai Golkar seharusnya memberikan contoh kepada rakyat dengan mematuhi hukum yang berlaku.
"Kalau jadi pemimpin ya menunjukkan kepatuhan pada hukum. Kalau jadi pemimpin tidak menaati hukum, ya bagaimana rakyat bisa menaati hukum yang sama," singgungnya.
Baca: Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
(kur)