Golkar Munas Riau Dinilai Berhak Ajukan Kepala Daerah

Senin, 01 Juni 2015 - 14:56 WIB
Golkar Munas Riau Dinilai Berhak Ajukan Kepala Daerah
Golkar Munas Riau Dinilai Berhak Ajukan Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009 dinilai merupakan pihak yang berhak untuk mengajukan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak pada akhir tahun ini.

Hal itu diungkapkan pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis menanggapi poin keempat perjanjian islah Partai Golkar yang ditandatangani di kediaman Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Sabtu 30 Mei2015.

Adapun poin keempat islah itu menyatakan calon kepala daerah yang diajukan harus ditandatangani oleh DPP Golkar yang diakui Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Pengurus Munas Riau, tidak ada pilihan lain secara hukum," kata Margarito Kamis kepada Sindonews, Senin (1/6/2015).

Menurut dia, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol tidak berlaku sebagai dasar mengikuti pilkada serentak. "KPU tidak bisa menggunakan SK itu sebagai dasar," ucapnya.

Pasalnya, kata dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mencabut SK tersebut. "Kalau mereka mengatakan putusan belum final, menurut saya itu manipulatif, tidak valid," ujarnya.

Dia berharap KPU tidak bermain politik dalam menyikapi dualisme kepengurusan Partai Golkat. "KPU juga meski pintar baca hukum, jangan baca hukum 1+1=2, 2+2=4," ujar Margarito.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7829 seconds (0.1#10.140)