Yusril Peringatkan Agung Usai Putusan Sela PN Jakut
A
A
A
JAKARTA - Agung Laksono tidak bisa mengeluarkan kebijakan atas nama Partai Golkar. Hal ini didasari putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) yang menyatakan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol status quo.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Munas Bali mengatakan, untuk mencegah kevakuman, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) sudah memutuskan yang sah sekarang adalah Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.
"Jadi sifat putusan ini beda dengan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Kalau PTUN itu menyatakan di dalam pertimbangan hukumnya saja. Bahwa DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009. Tapi ini (PN Jakut) adalah putusan," kata Yusril di PN Jakut, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Berdasarkan hasil Munas Riau, Aburizal Bakrie adalah sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. Sementara Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum.
Baca: Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Munas Bali mengatakan, untuk mencegah kevakuman, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) sudah memutuskan yang sah sekarang adalah Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009.
"Jadi sifat putusan ini beda dengan putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Kalau PTUN itu menyatakan di dalam pertimbangan hukumnya saja. Bahwa DPP Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau 2009. Tapi ini (PN Jakut) adalah putusan," kata Yusril di PN Jakut, Jakarta, Senin (1/6/2015).
Berdasarkan hasil Munas Riau, Aburizal Bakrie adalah sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekretaris Jenderal. Sementara Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum.
Baca: Hakim PN Jakut Nyatakan Golkar Agung Status Quo.
(kur)