Pendukung Golkar Ical Antusias Sambut Putusan Sela PN Jakut
A
A
A
JAKARTA - Para pendukung Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali menyambut antusias putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakut menolak eksepsi atau keberatan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono selaku tergugat I, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Jakarta Utara selaku tergugat II serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku tergugat III.
Berdasarkan pantauan Sindonews di lokasi para pendukung Partai Golkar kepengurusan Ical itu kompak mengenakan kostum warna kuning. "Ditolak-ditolak," ucap kata salah satu pendukung Ical di PN Jakut, Senin (1/6/2015).
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi memberikan kesempatan kepada pihak Agung Laksono dan Kemenkumham untuk memberikan tanggapan. Mereka semua menyepakati dan siap melanjutkan persidangan.
Baca: Hakim PN Jakut Tolak Keberatan Kubu Agung dan Kemenkumham.
Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakut menolak eksepsi atau keberatan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono selaku tergugat I, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Jakarta Utara selaku tergugat II serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku tergugat III.
Berdasarkan pantauan Sindonews di lokasi para pendukung Partai Golkar kepengurusan Ical itu kompak mengenakan kostum warna kuning. "Ditolak-ditolak," ucap kata salah satu pendukung Ical di PN Jakut, Senin (1/6/2015).
Usai membacakan putusan, Hakim Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi memberikan kesempatan kepada pihak Agung Laksono dan Kemenkumham untuk memberikan tanggapan. Mereka semua menyepakati dan siap melanjutkan persidangan.
Baca: Hakim PN Jakut Tolak Keberatan Kubu Agung dan Kemenkumham.
Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
(kur)