Hakim PN Jakut Tolak Keberatan Kubu Agung dan Kemenkumham

Senin, 01 Juni 2015 - 12:23 WIB
Hakim PN Jakut Tolak Keberatan Kubu Agung dan Kemenkumham
Hakim PN Jakut Tolak Keberatan Kubu Agung dan Kemenkumham
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) membacakan putusan sela gugatan Partai Golkar kepengrusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical terhadap Agung Laksono, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) II Partai Golkar Jakarta Utara, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dalam sidang lanjutan itu, Majelis Hakim PN Jakut menolak eksepsi atau keberatan pihak Agung Laksono sebagai tergugat I, DPD II Partai Golkar sebagai tergugat II dan Kemekumham sebagai tergugat III yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.

"Mengadili, satu menolak eksepsi tergugat I, II dan III," kata Hakim Ketua, Lilik Mulyadi saat membacakan putusan sela di PN Jakut, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Majelis hakim juga memerintahkan kepada Partai Golkar kepengurusan Ical selaku pihak penggugat dan Agung Laksono serta Kemenkumham untuk melanjutkan persidangan. "Memerintahkan kedua belak pihak melanjutkan persidangan," ucapnya.

Selain itu, eksepsi kubu Agung Laksono yang menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara juga ditolak majelis hakim. "Menyatakan berwenang mengadili perkara ini. Menangguhkan biaya perkara sampai perkara selesai," tegasnya.

Baca: Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.

Idrus Minta Sidang Golkar di PN Jakut Dipercepat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6259 seconds (0.1#10.140)