Batas Waktu Status Tersangka Perlu Diatur
A
A
A
JAKARTA - DPR dan pemerintah diminta memasukkan klausul pembatasan waktu status tersangka seseorang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu diperlukan karena dalam praktiknya sering kali status tersangka pada seseorang berlangsung bertahun-tahun tanpa batas waktu. Hal inilah yang kemudian dijadikan sebagai alat mengkriminalisasi seseorang. ”Didiamkan saja 2 tahun. Ini karena KUHAP tidak menentukan kapan seseorang yang statusnya tersangka masuk pengadilan. Ini yang bolong dalam KUHAP,” ungkap Komite untuk Pembaharuan KUHAP Aminah di Jakarta kemarin.
Kasus-kasus penetapan tersangka yang tidak kunjung juga diadili, menurut Aminah, sering kali menimpa seorang aktivis. Aminah mengungkapkan, seharusnya ada ketentuan yang mengatur pencabutan status tersangka jika kasus yang dituduhkan kepada seseorang tidak juga ada kemajuan. Dengan begitu ada kepastian hukum yang diterima seseorang atas sangkaan tindak pidana.
Misalnya, menurut dia, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana, tetapi dalam perjalanannya tidak ada bukti permulaan yang cukup, maka status (tersangka) itu harus dicabut. Tapi, yang paling penting, jika sudah ada alat bukti permulaan yang cukup, proses hukum seorang tersangka harus segera ditingkatkan ke pengadilan.
Nantinya, apabila kasus tersebut tidak juga dinaikkan pada proses pengadilan, status tersangka orang tersebut bisa dicabut. ”Sehingga kita dorong dalam jangka waktu sekian bulan tidak memasukkan ini ke pengadilan, maka status tersangka harus dicabut. Ini agar ada kepastian hukum,” paparnya.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara pun memandang batasan waktu terkait status tersangka merupakan hal penting untuk diatur. Sebab, menurut dia, tanpa adanya aturan itu bisa saja penyidik menetapkan seseorang tersangka dalam satu dugaan tindak pidana, tetapi kadang kelanjutan perkara yang menjerat orang tersebut tidak jelas.
Karena itu, perlu adanya mekanisme kontrol atas penetapan status tersangka. Dengan demikian, ketika nanti tidak ditemukan alat bukti yang cukup, status tersangkanya harus dihentikan. ”Kalau orang ditetapkan tersangka harus dipenuhi bukti permulaan yang cukup. Kalau sekarang alat kontrolnya apa? tidak ada,” tandasnya.
Pengamat hukumtatanegara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf pun menyatakan adanya batasan waktu status tersangka yang diduga melakukan tindak pidana justru mendorong para penegak hukum baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian maupun kejaksaan untuk bekerja lebih profesional.
Sebab dia mencermati banyak orang yang dijadikan tersangka, tetapi setelah itu proses penyidikan masih berlanjut. Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan terhadap seseorang tidak masalah dilakukan dalam jangka waktu lama. Namun setelah diputuskan sebagai tersangka, para penegak bisa segera merampungkan berkas ke pengadilan.
“Kan asumsinya kalau ditetapkan sebagai tersangka berarti semua problem dalam arti alat bukti dan berkas pendukung lainnya sudah siap. Nah makanya penyidikan lama ya tidak apa-apa, jangan sudah jadi tersangka eh disidik lagi,” ungkap Asep.
Nurul adriyana
Hal itu diperlukan karena dalam praktiknya sering kali status tersangka pada seseorang berlangsung bertahun-tahun tanpa batas waktu. Hal inilah yang kemudian dijadikan sebagai alat mengkriminalisasi seseorang. ”Didiamkan saja 2 tahun. Ini karena KUHAP tidak menentukan kapan seseorang yang statusnya tersangka masuk pengadilan. Ini yang bolong dalam KUHAP,” ungkap Komite untuk Pembaharuan KUHAP Aminah di Jakarta kemarin.
Kasus-kasus penetapan tersangka yang tidak kunjung juga diadili, menurut Aminah, sering kali menimpa seorang aktivis. Aminah mengungkapkan, seharusnya ada ketentuan yang mengatur pencabutan status tersangka jika kasus yang dituduhkan kepada seseorang tidak juga ada kemajuan. Dengan begitu ada kepastian hukum yang diterima seseorang atas sangkaan tindak pidana.
Misalnya, menurut dia, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana, tetapi dalam perjalanannya tidak ada bukti permulaan yang cukup, maka status (tersangka) itu harus dicabut. Tapi, yang paling penting, jika sudah ada alat bukti permulaan yang cukup, proses hukum seorang tersangka harus segera ditingkatkan ke pengadilan.
Nantinya, apabila kasus tersebut tidak juga dinaikkan pada proses pengadilan, status tersangka orang tersebut bisa dicabut. ”Sehingga kita dorong dalam jangka waktu sekian bulan tidak memasukkan ini ke pengadilan, maka status tersangka harus dicabut. Ini agar ada kepastian hukum,” paparnya.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara pun memandang batasan waktu terkait status tersangka merupakan hal penting untuk diatur. Sebab, menurut dia, tanpa adanya aturan itu bisa saja penyidik menetapkan seseorang tersangka dalam satu dugaan tindak pidana, tetapi kadang kelanjutan perkara yang menjerat orang tersebut tidak jelas.
Karena itu, perlu adanya mekanisme kontrol atas penetapan status tersangka. Dengan demikian, ketika nanti tidak ditemukan alat bukti yang cukup, status tersangkanya harus dihentikan. ”Kalau orang ditetapkan tersangka harus dipenuhi bukti permulaan yang cukup. Kalau sekarang alat kontrolnya apa? tidak ada,” tandasnya.
Pengamat hukumtatanegara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf pun menyatakan adanya batasan waktu status tersangka yang diduga melakukan tindak pidana justru mendorong para penegak hukum baik itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian maupun kejaksaan untuk bekerja lebih profesional.
Sebab dia mencermati banyak orang yang dijadikan tersangka, tetapi setelah itu proses penyidikan masih berlanjut. Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan terhadap seseorang tidak masalah dilakukan dalam jangka waktu lama. Namun setelah diputuskan sebagai tersangka, para penegak bisa segera merampungkan berkas ke pengadilan.
“Kan asumsinya kalau ditetapkan sebagai tersangka berarti semua problem dalam arti alat bukti dan berkas pendukung lainnya sudah siap. Nah makanya penyidikan lama ya tidak apa-apa, jangan sudah jadi tersangka eh disidik lagi,” ungkap Asep.
Nurul adriyana
(bbg)