Agung Laksono Ngotot Kuasai Kantor Golkar

Minggu, 31 Mei 2015 - 12:09 WIB
Agung Laksono Ngotot...
Agung Laksono Ngotot Kuasai Kantor Golkar
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sepakat islah atau berdamai pada Sabtu 30 Mei 2015 kemarin. Kesepakatan itu dilakukan agar Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kendati demikian, Agung Laksono tetap bersikeras untuk menduduki Kantor DPP Partai Golkar yang berlokasi di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.

"Tetap kami (yang pegang Kantor DPP), sampai selesai pengadilan," kata Agung di kediamannya di Cipinang Cempedak, Polonia, Cawang Jakarta Timur, Minggu (31/5/2015).

Dia mengatakan, kantor DPP boleh saja dipergunakan kubu Ical namun sebatas pada perundingan terkait islah khusus yang tengah ditempuh keduanya.

"Kalau berunding bisa saja. Dahulu kan berunding bisa ada suatu ruangan. Tapi untuk sekretariat tetap kami yang megang," katanya.Meski Islah, Agung Ngotot Tetap Kuasai Kantor Golkar

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sepakat islah atau berdamai pada Sabtu 31 Mei 2015 lalu. Kesepakatan itu dilakukan agar Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kendati demikian, Agung Laksono tetap bersikeras untuk menduduki Kantor DPP Partai Golkar yang berlokasi di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.

"Tetap kami (yang pegang Kantor DPP), sampai selesai pengadilan," kata Agung di kediamannya di Cipinang Cempedak, Polonia, Cawang Jakarta Timur, Minggu (31/5/2015).

Dia mengatakan, kantor DPP boleh saja dipergunakan kubu Ical namun sebatas pada perundingan terkait islah khusus yang tengah ditempuh keduanya.

"Kalau berunding bisa saja. Dahulu kan berunding bisa ada suatu ruangan. Tapi untuk sekretariat tetap kami yang pegang," tuturnya.

Seperti diketahui, kubu Agung sebagai termohon intervensi tengah mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya di Partai Golkar. Agung mengajukan banding atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Sementara islah khusus yang ditempuh kedua kubu berlangsung di kediaman dinas Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Mei 2015.

Kubu Agung sebagai termohon intervensi tengah mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya di Partai Golkar. Agung mengajukan banding atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Sementara islah khusus yang ditempuh kedua kubu berlangsung di kediaman dinas Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Mei 2015.
(dam)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Infografis
AS Terus Lanjutkan Penjajahan...
AS Terus Lanjutkan Penjajahan di Suriah karena Kuasai 90% Minyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved