Agung Laksono Ngotot Kuasai Kantor Golkar

Minggu, 31 Mei 2015 - 12:09 WIB
Agung Laksono Ngotot...
Agung Laksono Ngotot Kuasai Kantor Golkar
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sepakat islah atau berdamai pada Sabtu 30 Mei 2015 kemarin. Kesepakatan itu dilakukan agar Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kendati demikian, Agung Laksono tetap bersikeras untuk menduduki Kantor DPP Partai Golkar yang berlokasi di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.

"Tetap kami (yang pegang Kantor DPP), sampai selesai pengadilan," kata Agung di kediamannya di Cipinang Cempedak, Polonia, Cawang Jakarta Timur, Minggu (31/5/2015).

Dia mengatakan, kantor DPP boleh saja dipergunakan kubu Ical namun sebatas pada perundingan terkait islah khusus yang tengah ditempuh keduanya.

"Kalau berunding bisa saja. Dahulu kan berunding bisa ada suatu ruangan. Tapi untuk sekretariat tetap kami yang megang," katanya.Meski Islah, Agung Ngotot Tetap Kuasai Kantor Golkar

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sepakat islah atau berdamai pada Sabtu 31 Mei 2015 lalu. Kesepakatan itu dilakukan agar Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Kendati demikian, Agung Laksono tetap bersikeras untuk menduduki Kantor DPP Partai Golkar yang berlokasi di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.

"Tetap kami (yang pegang Kantor DPP), sampai selesai pengadilan," kata Agung di kediamannya di Cipinang Cempedak, Polonia, Cawang Jakarta Timur, Minggu (31/5/2015).

Dia mengatakan, kantor DPP boleh saja dipergunakan kubu Ical namun sebatas pada perundingan terkait islah khusus yang tengah ditempuh keduanya.

"Kalau berunding bisa saja. Dahulu kan berunding bisa ada suatu ruangan. Tapi untuk sekretariat tetap kami yang pegang," tuturnya.

Seperti diketahui, kubu Agung sebagai termohon intervensi tengah mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya di Partai Golkar. Agung mengajukan banding atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Sementara islah khusus yang ditempuh kedua kubu berlangsung di kediaman dinas Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Mei 2015.

Kubu Agung sebagai termohon intervensi tengah mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya di Partai Golkar. Agung mengajukan banding atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Sementara islah khusus yang ditempuh kedua kubu berlangsung di kediaman dinas Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Mei 2015.
(dam)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved