Agung Laksono Ngotot Kuasai Kantor Golkar
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sepakat islah atau berdamai pada Sabtu 30 Mei 2015 kemarin. Kesepakatan itu dilakukan agar Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kendati demikian, Agung Laksono tetap bersikeras untuk menduduki Kantor DPP Partai Golkar yang berlokasi di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.
"Tetap kami (yang pegang Kantor DPP), sampai selesai pengadilan," kata Agung di kediamannya di Cipinang Cempedak, Polonia, Cawang Jakarta Timur, Minggu (31/5/2015).
Dia mengatakan, kantor DPP boleh saja dipergunakan kubu Ical namun sebatas pada perundingan terkait islah khusus yang tengah ditempuh keduanya.
"Kalau berunding bisa saja. Dahulu kan berunding bisa ada suatu ruangan. Tapi untuk sekretariat tetap kami yang megang," katanya.Meski Islah, Agung Ngotot Tetap Kuasai Kantor Golkar
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sepakat islah atau berdamai pada Sabtu 31 Mei 2015 lalu. Kesepakatan itu dilakukan agar Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kendati demikian, Agung Laksono tetap bersikeras untuk menduduki Kantor DPP Partai Golkar yang berlokasi di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.
"Tetap kami (yang pegang Kantor DPP), sampai selesai pengadilan," kata Agung di kediamannya di Cipinang Cempedak, Polonia, Cawang Jakarta Timur, Minggu (31/5/2015).
Dia mengatakan, kantor DPP boleh saja dipergunakan kubu Ical namun sebatas pada perundingan terkait islah khusus yang tengah ditempuh keduanya.
"Kalau berunding bisa saja. Dahulu kan berunding bisa ada suatu ruangan. Tapi untuk sekretariat tetap kami yang pegang," tuturnya.
Seperti diketahui, kubu Agung sebagai termohon intervensi tengah mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya di Partai Golkar. Agung mengajukan banding atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Sementara islah khusus yang ditempuh kedua kubu berlangsung di kediaman dinas Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Mei 2015.
Kubu Agung sebagai termohon intervensi tengah mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya di Partai Golkar. Agung mengajukan banding atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Sementara islah khusus yang ditempuh kedua kubu berlangsung di kediaman dinas Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Mei 2015.
Kendati demikian, Agung Laksono tetap bersikeras untuk menduduki Kantor DPP Partai Golkar yang berlokasi di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.
"Tetap kami (yang pegang Kantor DPP), sampai selesai pengadilan," kata Agung di kediamannya di Cipinang Cempedak, Polonia, Cawang Jakarta Timur, Minggu (31/5/2015).
Dia mengatakan, kantor DPP boleh saja dipergunakan kubu Ical namun sebatas pada perundingan terkait islah khusus yang tengah ditempuh keduanya.
"Kalau berunding bisa saja. Dahulu kan berunding bisa ada suatu ruangan. Tapi untuk sekretariat tetap kami yang megang," katanya.Meski Islah, Agung Ngotot Tetap Kuasai Kantor Golkar
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono sepakat islah atau berdamai pada Sabtu 31 Mei 2015 lalu. Kesepakatan itu dilakukan agar Golkar dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kendati demikian, Agung Laksono tetap bersikeras untuk menduduki Kantor DPP Partai Golkar yang berlokasi di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.
"Tetap kami (yang pegang Kantor DPP), sampai selesai pengadilan," kata Agung di kediamannya di Cipinang Cempedak, Polonia, Cawang Jakarta Timur, Minggu (31/5/2015).
Dia mengatakan, kantor DPP boleh saja dipergunakan kubu Ical namun sebatas pada perundingan terkait islah khusus yang tengah ditempuh keduanya.
"Kalau berunding bisa saja. Dahulu kan berunding bisa ada suatu ruangan. Tapi untuk sekretariat tetap kami yang pegang," tuturnya.
Seperti diketahui, kubu Agung sebagai termohon intervensi tengah mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya di Partai Golkar. Agung mengajukan banding atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Sementara islah khusus yang ditempuh kedua kubu berlangsung di kediaman dinas Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Mei 2015.
Kubu Agung sebagai termohon intervensi tengah mengajukan banding atas hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusannya di Partai Golkar. Agung mengajukan banding atas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Sementara islah khusus yang ditempuh kedua kubu berlangsung di kediaman dinas Wakil Presiden dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK), Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Mei 2015.
(dam)