Dua Kubu Golkar Kerja Sama di Pilkada

Minggu, 31 Mei 2015 - 10:39 WIB
Dua Kubu Golkar Kerja...
Dua Kubu Golkar Kerja Sama di Pilkada
A A A
JAKARTA - Konflik Partai Golkar memasuki babak baru dengan ditandatanganinya perjanjian islah antara Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono yang disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kemarin.

Setelah mencapai islah khusus atau terbatas, kedua kubu akan bekerja sama menyiapkan pencalonan di pilkada serentak 2015. Menurut JK selaku saksi sekaligus mediator islah, dua kubu segera membentuk tim bersama yang beranggotakan lima orang di tingkat pusat dan daerah tiga orang.

Tim bersama ini yang akan melakukan penjaringan calon kepala daerah. Juga akan dilakukan survei bersama dengan melibatkan para calon dan disupervisi DPP Golkar. JK menjamin tidak akan ada masalah pada pencalonan di pilkada nanti karena kedua kubu, baik Munas Bali yang dipimpin ARB maupun Munas Ancol yang dipimpin Agung, sama-sama mengedepankan tujuan bersama, yakni bisa mengikuti pilkada.

“Tidak akan ada protes karena calon yang diajukan nanti yang disetujui bersama. Calon dulu yang disetujui sehingga siapa pun yang menandatangani pencalonan, tidak ada lagi yang protes karena sudah diproses bersama-sama,” ujarnya seusai penandatanganan islah di kediamannya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, kemarin. JK mengatakan, penandatanganan islah khusus ini merupakan tahap awal dari proses selanjutnya dalam mencapai islah umum mengenai kepengurusan.

“Ini baru langkah pertama, dibutuhkan lagi langkah berikutnya. Pada waktunya kita selesaikan masalah berikutnya. Kita ingin melihat masa depan, bagaimana Partai Golkar tetap eksis dan tetap berjalan,” katanya. Adapun soal siapa yang akan menandatangani pengesahan pencalonan di pilkada pada Juli nanti, JK mengatakan akan ada jalan keluarnya.

Penentuan yang bertanda tangan, menurut dia, akan menunggu proses pengadilan hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).Namun, jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada keputusan inkracht, akan ada perundingan kembali soal siapa yang akan menandatangani pengesahan pencalonan itu. “Kalau tidak terjadi inkracht sampai 27 Juli, maka harus diadakan perundingan bersama lagi, apakah oleh pengurus gabungan; bagaimanapun bentuknya kita usahakan,” ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu.

Menurut JK, kepengurusan Partai Golkar yang diakui pemerintah tidak pernah kosong sampai sekarang sehingga pencalonan di pilkada pasti bisa dilakukan. “Ada dua pandangan di sini, pertama yang diakui pemerintah, keduayang diakui pengadilan. Pengadilan mengatakan (Munas) Riau. Saya yakin ada kesesuaian di waktu yang akan datang,” ujarnya. JK juga mengungkapkan bagaimana proses mempersatukan kedua belah pihak dalam rangka islah khusus kemarin.

Menurutnya, ada enam kali pertemuan yang dilakukan, tiga kali dengan ARB dan kawan-kawan dan tiga pertemuan dengan Agung dan jajarannya. Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie mengatakan, kedua pihak telah sepakat untuk mencari kesamaan agar bisa ikut pilkada. Adapun perbedaan yang ada akan diselesaikan lewat jalur hukum. Soal siapa yang berhak menandatangani pencalonan, ARB mengaku akan menanyakan hal itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Yang menandatangani adalah yang disahkan oleh KPU. Dalam aturan KPU ada beberapa hal cara-cara dan aturan. Nah, interpretasinya harus disesuaikan pada saat itu oleh KPU,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono mengatakan, perselisihan internal tidak akan mengganggu keikutsertaan Golkar di pilkada. “Islah khusus atau terbatas, tapi niatnya sama. Memang ada persoalan mendasar yang belum selesai dan hal itu sama-sama kita hormati, biarlah hukum yang menyelesaikan,” katanya.

Agung berharap masalah Golkar ini bisa dicari solusi yang tepat. Sejauh ini solusi yang ditawarkan JK masih dalam koridor hukum dan undang-undang. Mengapa kemudian dia bersedia memutuskan untuk duduk bersama untuk islah karena waktu mepet sebelum pendaftaran pilkada. “Kita mencari persamaan dulu kalau kita bicara perbedaan enggak selesai-selesai, biarlah perbedaan belakangan hari. Mudah-mudahan pada waktunya ada momentum yang mampu menyatukan kita,” sebutnya.

Sementara itu, KPU mengingatkan Golkar bahwa penandatanganan pencalonan di pilkada hanya dilakukan satu pengurus yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Dalam aturan kita, proses damai itu menentukan satu kepengurusan untuk selanjutnya didaftarkan ke Kemenkumham,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menolak jika pihaknya yang diminta mengakui atau memilih salah satu kepengurusan partai yang berhak menandatangani pencalonan di pilkada. Menurutnya KPU hanya dalam posisi menerima kepengurusan yang tidak lagi bersengketa. Penyelesaian sengketa dikembalikan kepada internal partai masing-masing sampai ada kesepakatan mendaftarkan diri ke Kemenkumham.

Hasil pengesahan Kemenkumham atas kepengurusan partai hasil islah itulah nanti yang akan diacu KPU. “SK Kemenkumham itulah yang menjadi pegangan kami untuk menerima pencalonan,” papar Hadar. Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai kepengurusan hasil Munas Riau 2009 paling mampu mengakomodasi kubu ARB dan Agung Laksosno saat pendaftaran di pilkada. “Saya lihat kembali ke pengurusan Munas Riau bagi Golkar adalah sesuatu yang bisa diterima kedua pihak karena mengakomodasi dua kubu di dalamnya,” kata Hendri kemarin.

Hendri mengatakan, Munas Riau dengan Ketua Umum ARB dan Idrus Marham sebagai sekjen akan menjadi jalan keluar. Sebab pada poin keempat dalam perjanjian islah disebutkan pendaftaran calon kepala daerah yang diajukan Golkar ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang diakui oleh KPU. “Di sini dibutuhkan kedewasaan kedua kubu Golkar untuk memutuskan DPP siapa yang akan mengesahkan draf tersebut untuk disampaikan pada penyelenggara pemilu nantinya,” kata Hendri.

Sucipto/ dian ramdhani/ ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0694 seconds (0.1#10.140)