Seleksi Capim KPK, Jokowi Diledek Bak Tukang Pos
A
A
A
JAKARTA - Cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penjaringan calon pemimpin (capim) KPK disebut mirip dengan kerja tukang pos. Pernyataan itu diungkap oleh Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin.
Menurut Irman menjelaskan, Presiden Jokowi seperti tidak mengetahui apa-apa mengenai proses seleksi capim KPK. Presiden hanya membentuk panitia seleksi (Pansel) Capim KPK, kemudian pansel menjaring kandidat, pansel akan menyerahkan nama-nama ke Presiden, selanjutnya diserahkan Presiden ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
"Jadi presiden tidak tahu apa-apa. Presiden tidak tahu masalah. Kemudian diserahkan ke DPR oleh Presiden, semacam tukang pos," tukas Irman dalam diskusi polemik SINDO Trijaya bertajuk 'Duh..! KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).
Cara ini, menurut Irman, akan menjadi persoalan jika kandidat yang disodorkan Presiden Jokowi ditolak DPR. Presiden kemudian diyakini akan melempar tanggung jawab ke Pansel, sementara Keppres pembentukan Pansel telah selesai masa berlakunya.
Untuk menghindari hal seperti in, Irman sepakat pemberantasan korupsi meski dikomandoi presiden. "Kita sudah harus berpikir kembalikan tongkat komando pemberantasan korupsi ke Presiden. DPR bisa mengontrol. Sekarang Presiden bisa lempar tangan, presiden bilang tidak bisa ikut campur," pungkasnya.
Baca:
Imam Prasojo Tak Mau Lagi Ada Cerita Komisioner KPK Mundur
Pansel Capim KPK Harus Proaktif
Pansel KPK Minim Ahli Hukum
Menurut Irman menjelaskan, Presiden Jokowi seperti tidak mengetahui apa-apa mengenai proses seleksi capim KPK. Presiden hanya membentuk panitia seleksi (Pansel) Capim KPK, kemudian pansel menjaring kandidat, pansel akan menyerahkan nama-nama ke Presiden, selanjutnya diserahkan Presiden ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
"Jadi presiden tidak tahu apa-apa. Presiden tidak tahu masalah. Kemudian diserahkan ke DPR oleh Presiden, semacam tukang pos," tukas Irman dalam diskusi polemik SINDO Trijaya bertajuk 'Duh..! KPK' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).
Cara ini, menurut Irman, akan menjadi persoalan jika kandidat yang disodorkan Presiden Jokowi ditolak DPR. Presiden kemudian diyakini akan melempar tanggung jawab ke Pansel, sementara Keppres pembentukan Pansel telah selesai masa berlakunya.
Untuk menghindari hal seperti in, Irman sepakat pemberantasan korupsi meski dikomandoi presiden. "Kita sudah harus berpikir kembalikan tongkat komando pemberantasan korupsi ke Presiden. DPR bisa mengontrol. Sekarang Presiden bisa lempar tangan, presiden bilang tidak bisa ikut campur," pungkasnya.
Baca:
Imam Prasojo Tak Mau Lagi Ada Cerita Komisioner KPK Mundur
Pansel Capim KPK Harus Proaktif
Pansel KPK Minim Ahli Hukum
(hyk)