Ratu Atut Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Alkes Banten

Jum'at, 29 Mei 2015 - 15:27 WIB
Ratu Atut Kembali Jalani...
Ratu Atut Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Alkes Banten
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan perkara alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011-2013.

"Iya yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Atut terlihat datang di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Satu jam sebelumnya staf Ratu Atut, Siti Halimah alias Iim juga telah mendatangi Gedung KPK. Namun Siti disebut-sebut dijemput paksa lantaran tidak mengindahkan panggilan penyidik saat dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi.

Anehnya dia juga datang dengan menggunakan mobil tahanan. Iim dijemput paksa untuk kedua kalinya. Sebelumnya pada 7 Februari 2014 Iim dijemput paksa penyidik KPK di Bandung.

Selain Atut dan Iim, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni petugas kasir sekaligus tangan kanan Chaeri Wardhana alias Wawan, Yayah Rodiah alias Yayah, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) bidang Pelayanan Kesehatan Pemprov Banten Dian Hermawati, PNS sekaligus Wakil Direktur Pelayanan RSUD Pemprov Banten Ajat Drajat Ahmad Putra, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djaja Budi Suharja, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten Jana Sunawati, dari swasta Santi Rahayu, Ade Soefian Kurnia, Yusuf Supriyadi, dan pemilik PT Java Medica Yuni Astuti.

Sementara itu, para staf dan tangan kanan dari kader Partai Golkar ini juga akan dimintai keterangannya oleh penyidik seperti sekertaris pribadi Ratu Atut Alinda Agustine Quintasari, seorang supir Rafei alias Sirap, dua pembantu rumah tangga Esih dan Eneng Sumiyati alias Sumi, serta mantan ajudan Ratu Atut, Riza Martina. "Iya, mereka akan diperika sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," tutur Priharsa.

Seperti diketahui, Atut diduga menerima hadiah dan melakukan pemerasan dalam proyek alkes di Banten. Diduga, pengadaan alkes di Banten tidak sesuai prosedur dan terdapat penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS).

Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas.

Atut resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014. Atut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Ratu Atut juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kemudian Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman kakak dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ini menjadi tujuh tahun penjara.

Baca:

Sekretaris Pribadi dan Pembantu Ratu Atut Diperiksa KPK

Dana Bansos Digunakan untuk Pemenangan Ratu Atut

KPK Gali Keterangan Orang Dekat Ratu Atut
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)