KPK Nyatakan Berkas Eks Direktur Pertamina P21

Kamis, 28 Mei 2015 - 17:41 WIB
KPK Nyatakan Berkas...
KPK Nyatakan Berkas Eks Direktur Pertamina P21
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Arto Martoyo (SAM).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pada hari berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan bersiap diserahkan ke pengadilan.

"Iya, hari ini SAM (Suroso Arto Martoyo) ke tahap dua (pengadilan)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Suroso adalah tersangka terkait tindak pidana korupsi dan suap di proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) PT Pertamina pada tahun 2004-2005.

Atas dasar hal ini, pengajuan gugatan praperadilan kedua yang sebelumnya dilayangkan Suroso ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) secara otomatis gugur.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Willy dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo.

Dalam kasus ini, Suroso Atmo Martoyo disangkakan menerima suap dari Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim sebesar USD 190ribu. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Willy ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Atas perbuatannya, Willy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan pada Senin 18 Mei 2015 di Tipikor, Willy telah didakwa oleh JPU secara bersama-sama memberi suap sebesar USD 190.000 kepada Suroso Arto Martoyo.

PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd. Sejumlah pejabat Indonesia saat itu disebutkan telah menerima suap dari perusahaan multinasional di Inggris tersebut.

Ari Soemarno disebut-sebut salah satu pihak yang ikut kecipratan uang haram tersebut. Dalam proses penyidikan kasus yang pernah mandek itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.

Salah satunya, Ari Soemarno. Saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina. Beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia.

Nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan Wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.

Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua Eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.

Pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.

Selain itu, Petinggi Innospec David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda‎ 25 ribu poundsterling. Sidang Pengadilan Southwark Crown, Inggris juga menghukum Innospec dengan denda USD12,7 juta.
(maf)
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
BPH Migas Selalu Jaga...
BPH Migas Selalu Jaga Pendistribusian BBM
Awas! Selewengkan BBM,...
Awas! Selewengkan BBM, SPBU Nakal Bisa Ketahuan Lho..!
Digitalisasi SPBU, Pengisian...
Digitalisasi SPBU, Pengisian BBM Lebih Akurat
Diperiksa KPK di Kasus...
Diperiksa KPK di Kasus PGN, Kepala BPH Migas: Dikonfirmasi Aturan Penyaluran Gas Bumi
SPBU Maupun Penyalur...
SPBU Maupun Penyalur Tidak Bisa ‘Nakal’
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved