Polri Ikuti KUHAP dan UU Soal Penyidik KPK

Kamis, 28 Mei 2015 - 17:16 WIB
Polri Ikuti KUHAP dan...
Polri Ikuti KUHAP dan UU Soal Penyidik KPK
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan berpendapat, penyidik untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari Polri.

Dia berharap agar KPK berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang (UU) KPK yang menyebut bahwa penyidik maupun penyelidik berasal dari kepolisian.

"Walaupun di pasal lain mengatakan bahwa KPK berhak untuk mengangkat pegawai sebagai penyidik maupun penyelidik, tapi undang-undang itu sifatnya saling berkaitan satu sama lainnya," kata Anton di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2015).

Dalam persoalan ini menurutnya, tidak hanya bisa berpedoman pada UU KPK saja akan tetapi perlu melihat pasal yang terdapat di dalam KUHAP.

Anton berpendapat, apabila hal ini masih menjadi polemik. Dia menyarankan agar persoalan ini ditanyakan kembali kepada pakar hukum, khususnya yang membuat peraturan tersebut.

"Untuk masalah interprestasi silakan ditanyakan kepada para ahli hukum," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8167 seconds (0.1#10.140)