Tewaskan Dua Orang, Sopir Bus Tersangka

Kamis, 28 Mei 2015 - 11:50 WIB
Tewaskan Dua Orang,...
Tewaskan Dua Orang, Sopir Bus Tersangka
A A A
CIANJUR - Polres Cianjur menetapkan sopir bus Pariwisata HP Trans, Darikmaha, 36, sebagai tersangka setelah bus yang dikemudikannya menabrak lima kendaraan dan menewaskan dua pengendara sepeda motor di Jalan Ir H Djuanda, Kampung Cengklek, Desa Mekarsari, Kecamatan/ Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (23/5) malam.

Menurut Kanit Lakalantas Iptu Tenda, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mencari penyebab kecelakaan itu. Selain sopir, para saksi yang sudah diperiksa di antaranya dua penumpang bus, kernet, dan seorang saksi mata di lapangan. Bahkan, pemilik bus juga rencananya diperiksa sebagai saksi.

”Prosesnya panjang dan akan banyak saksi lain yang kami mintai keterangannya. Yang jelas, dari hasil pemeriksaan sopir dan sejumlah saksi, kami tetapkan sopir sebagai tersangka,” kata Iptu Tenda di Unit Lakalantas Polres Cianjur kemarin. Selain menyeruduk kendaraan lain, bus juga menggilas sejumlah pejalan kaki.

Korban yang tewas di lokasi kejadian adalah pejalan kaki dan pengendara sepeda motor. Bahkan, sepeda motor korban masuk ke kolong bus wisata. Salah satunya diketahui bernama Suparlan, 48, warga Kampung Asten, Panembong, Kecamatan Cianjur, sedangkan satu korban tewas lainnya masih belum diketahui identitasnya. Sementara itu, 20 korban lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Kecelakaan terjadi lantaran bus pariwisata HP Trans yang membawa puluhan siswa dan orang tua SDN Taman Kopo Indah I (Gentra Masekdas), Kota Bandung, Jawa Barat itu diduga mengalami rem blong sehingga laju kendaraan menjadi tidak terkendali saat melaju kencang di jalan menurun. Bus itu berangkat dari tempat wisata kolam renang Jungle, Bogor, sekitar pukul 19.00 WIB.

Setelah menabrak sejumlah kendaraan dan pejalan kaki, bus nahas itu akhirnya berhenti setelah keluar dari jalur jalan dan menabrak tembok penghalang tanah kosong, tepatnya di dekat pom bensin Panembong. Salah seorang korban bernama Deni, 35, warga Baros, Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, mengatakan bahwa bus pariwisata HP Trans bernomor polisi D 7564 AF melaju kencang dari arah Cipanas menuju Cianjur dengan kondisi sudah oleng.

”Saat itu saya baru keluar dari Gang Pondok Tedja, habis dari rumah teman. Tibatiba saat motor saya akan masuk badan jalan, terlihat bus dari atas dengan kondisi sudah tidak terkendali. Saya langsung meninggalkan motor dan masuk kembali ke dalam gang. Sementara motor saya ikut terseret bus,” kata Deni saat ditemui di RSUD Cianjur kemarin.

Sementaraitu, sopirbusyang kini jadi tersangka masih belum ditahan. Menurut Iptu Tenda, sang sopir masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ”Akan tetapi, sopir itu akan kami jerat dengan Pasal 310 ayat 1-4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tegas Iptu Tenda.

Ricky susan
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7755 seconds (0.1#10.140)