DPR Kritik Pemerintah Soal Penurunan Ongkos Haji

Kamis, 28 Mei 2015 - 11:10 WIB
DPR Kritik Pemerintah Soal Penurunan Ongkos Haji
DPR Kritik Pemerintah Soal Penurunan Ongkos Haji
A A A
JAKARTA - Klaim sepihak pemerintah atas keberhasilan penurunan ongkos ibadah haji dikritik DPR. Komisi VIII DPR menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2015 adalah hasil kerja Kementerian Agama (Kemenag).

Sebab, komisi VIII DPR memiliki bukti besaran penurunan yang diusulkan pemerintah hanya USD26. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, berkat kerja keras DPR untuk menyisir seluruh komponen BPIH, akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga USD502.

"Mungkin ketika menghadap presiden, Menteri Agama hanya menceritakan soal penurunan dan efisiensi yang dilakukan oleh Kemenag. Bisa saja beliau lupa menyebut bahwa pembahasan BPIH itu dilakukan bersama-sama DPR," kata Saleh melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Kamis (28/5/2015).

Namun, dilanjutkannya, DPR tentu tidak begitu mempermasalahkan jika pemerintah mengklaim penurunan itu berkat kerja pemerintah secara sepihak. Apalagi menurut Saleh, orientasi DPR dalam menurunkan BPIH bukanlah untuk mencari nama.

"Lebih dari itu, DPR lebih fokus bagaimana memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia. Dan itu dapat dimulai dengan penurunan BPIH dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah agar kualitas pelayanan haji ditingkatkan," ucapnya.

Dia menambahkan, jika pemerintah mengklaim sepihak seperti itu, masyarakat dikhawatirkan akan berpikir bahwa DPR tidak pernah memikirkan rakyat.

"Hanya pada titik itulah, DPR secara kelembagaan, khususnya komisi VIII perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa penurunan itu juga adalah atas kerja keras DPR. Bahkan tanpa campur tangan DPR, penurunan itu hanya USD26. Itulah yang perlu diketahui masyarakat," tuturnya.

Kendati demikian komisi VIII DPR bersyukur karena akhirnya Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2015 tentang BPIH 2015.

"Walau sedikit terlambat dari yang dijanjikan Menteri Agama, namun DPR tetap mengapresiasi keseriusan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan haji tahun ini," imbuhnya.

Dia berharap, dengan ditandatanganinya perpres tersebut, diharapkan seluruh calon jamaah haji segera melunasi sisa pembayaran BPIH.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6120 seconds (0.1#10.140)
pixels