Mastur Ngaku Tak Terima Uang dari Proyek Mandra
A
A
A
JAKARTA - Komedian Betawi Mastur Irawan, adik Mandra Naih alias Mandra, mengaku tak pernah menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan program hak siap siar di TVRI tahun anggaran 2012. Mastur yang merupakan Komisaris PT Viandra Production ini mengaku tak tahu-menahu mengenai proyek senilai Rp47,8 miliar tersebut.
"Saya enggak pernah tahu. Enggak pernah (terima uang)," kata Mastur di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Mastur juga menegaskan tidak pernah membubuhkan tanda tangan sebagai Komisaris PT Viandra Production House dalam proyek tersebut. "Saya enggak pernah tanda tangan," ucapnya.
Hal senada dikatakan kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono. Menurut Sonie, kliennya tidak mengetahui ihwal kasus yang menyeret kakak Mastur, Mandra itu.
Mastur diperiksa Kejagung karena bagian dari keluarga Mandra, dan kapasitasnya sebagai komisaris perusahaan yang didirikan Mandra.
"Tanda tangan di akta PT Viandra itu betul. Tapi untuk tindak pidana korupsi, beliau (Mastur) tidak tahu. Termasuk Bang Haji Mandra," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus senilai Rp47,8 miliar tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin, Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra naih alias Mandra.
Serta dua orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.(ico)
"Saya enggak pernah tahu. Enggak pernah (terima uang)," kata Mastur di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Mastur juga menegaskan tidak pernah membubuhkan tanda tangan sebagai Komisaris PT Viandra Production House dalam proyek tersebut. "Saya enggak pernah tanda tangan," ucapnya.
Hal senada dikatakan kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono. Menurut Sonie, kliennya tidak mengetahui ihwal kasus yang menyeret kakak Mastur, Mandra itu.
Mastur diperiksa Kejagung karena bagian dari keluarga Mandra, dan kapasitasnya sebagai komisaris perusahaan yang didirikan Mandra.
"Tanda tangan di akta PT Viandra itu betul. Tapi untuk tindak pidana korupsi, beliau (Mastur) tidak tahu. Termasuk Bang Haji Mandra," imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus senilai Rp47,8 miliar tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin, Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra naih alias Mandra.
Serta dua orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.(ico)
(kur)