Mastur Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan
A
A
A
JAKARTA - Komedian Betawi Mastur Irawan, adik Mandra Naih alias Mandra telah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Mastur diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi hak siap siar di TVRI tahun anggaran 2012, yang menyeret kakaknya.
Mastur yang merupakan Komisaris PT Viandra Production ini mengaku menerima sekitar 20 pertanyaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dari abang saya, Mandra. Masalah produksi program TVRI. Ditanyai mengenai komisaris saja. Saya menjawab tidak tahu-menahu permasalahan itu. Saya hanya dikasih jabatan sebagai komisaris saja," kata Mastur di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Mastur yang didampingi kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono enggan banyak berkomentar mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan statusnya sebagai komisaris di perusahaan milik kakaknya. "Menjadi saksi aja. Yang lebih jelasnya pak Sonie (penasihat hukum) aja yang tahu," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus senilai Rp 47,8 miliar tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin, Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra naih alias Mandra.
Serta dua orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.(ico)
Mastur yang merupakan Komisaris PT Viandra Production ini mengaku menerima sekitar 20 pertanyaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Saya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dari abang saya, Mandra. Masalah produksi program TVRI. Ditanyai mengenai komisaris saja. Saya menjawab tidak tahu-menahu permasalahan itu. Saya hanya dikasih jabatan sebagai komisaris saja," kata Mastur di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Mastur yang didampingi kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono enggan banyak berkomentar mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Dia hanya mengatakan, pemeriksaan hari ini berkaitan dengan statusnya sebagai komisaris di perusahaan milik kakaknya. "Menjadi saksi aja. Yang lebih jelasnya pak Sonie (penasihat hukum) aja yang tahu," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus senilai Rp 47,8 miliar tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Program dan Bidang Lembaga Siap Siar (LPP) TVRI Irwan Hendarmin, Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra naih alias Mandra.
Serta dua orang lainnya yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga adalah pejabat teras di TVRI.(ico)
(kur)