KPK Diharap Tak Lagi Sewenang-wenang
Rabu, 27 Mei 2015 - 17:03 WIB
KPK Diharap Tak Lagi Sewenang-wenang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta cermat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menyarankan KPK tidak sewenang-wenang lagi menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang kuat.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo diharap bisa menjadi bahan instrospeksi KPK.
"Maka saya bilang kepada teman-teman di KPK bahwa sejarah korupsi adalah sejarah kesewenang-wenangan dalam pembengkokan hukum," tutur Margarito saat dihubungi Sindonews, Rabu (27/5/2015).
Menurut Margarito, aparat penegak hukum termasuk KPK berada di atas hukum itu tidak dibenarkan. Kata dia, penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang benar.
Dilanjutkannya, KPK lalai terhadap alat bukti yang menjadi unsur utama penerapan hukum, sehingga penetapan tersangka Hadi Poernomo dimentahkan PN Jaksel.
"Kita enggak boleh kasih lembaga hukum apapun untuk seenaknya menggunakan kewenangan, untuk berada di atas hukum. Itu harus dicegah," ujarnya.(ico)
Baca :
KPK Kalah Lagi, Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan
Bakal Temui Jalan Buntu, Islah Golkar Terancam Batal
Kenaikan Pangkat PNS Akan Dipercepat
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo diharap bisa menjadi bahan instrospeksi KPK.
"Maka saya bilang kepada teman-teman di KPK bahwa sejarah korupsi adalah sejarah kesewenang-wenangan dalam pembengkokan hukum," tutur Margarito saat dihubungi Sindonews, Rabu (27/5/2015).
Menurut Margarito, aparat penegak hukum termasuk KPK berada di atas hukum itu tidak dibenarkan. Kata dia, penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang benar.
Dilanjutkannya, KPK lalai terhadap alat bukti yang menjadi unsur utama penerapan hukum, sehingga penetapan tersangka Hadi Poernomo dimentahkan PN Jaksel.
"Kita enggak boleh kasih lembaga hukum apapun untuk seenaknya menggunakan kewenangan, untuk berada di atas hukum. Itu harus dicegah," ujarnya.(ico)
Baca :
KPK Kalah Lagi, Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan
Bakal Temui Jalan Buntu, Islah Golkar Terancam Batal
Kenaikan Pangkat PNS Akan Dipercepat
(kur)