Kubu Agung Klaim Berhak Tanda Tangan Pencalonan Pilkada

Rabu, 27 Mei 2015 - 16:07 WIB
Kubu Agung Klaim Berhak...
Kubu Agung Klaim Berhak Tanda Tangan Pencalonan Pilkada
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono mengklaim berhak membubuhkan tanda tangan surat pencalonan pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.

Kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta ini berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik serta UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, bahwa yang berhak mencalonkan diri di pilkada adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Saat ini jelas kami yang terdaftar. Apakah kubu Aburizal terima atau tidak, kami berprinsip walaupun SK Kemenkumham tersebut kemarin dibatalkan PTUN, tapi kami kan mengajukan banding. Jadi masih berlaku," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Tb Ace Hasan Syadzily, Rabu (27/5/2015).

Ace menambahkan, SK Kemenkumham adalah bukti pihaknya yang diakui kepengurusannya oleh pemerintah. Meskipun masih disengketakan, namun pada proses keluarnya SK tersebut tetap sesuai aturan.

"SK Kememkumham ketika dia beri SK kepada kami. Itu sudah sesuai prosedur berlaku," tuntasnya.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Golkar Bidik Kandidat...
Golkar Bidik Kandidat Pemenang Pilkada di Sulsel jadi Ketua
Pimpin DPD II Golkar...
Pimpin DPD II Golkar Barru, Mudassir Kembali Bidik Pilkada
Airlangga Hartarto Hadiri...
Airlangga Hartarto Hadiri Bimtek Pilkada Serentak Partai Golkar
SOKSI Kawal Pelaksanaan...
SOKSI Kawal Pelaksanaan PIlkada Serentak 2020
Partai Golkar-Gerindra...
Partai Golkar-Gerindra Sepakat Berkoalisi di Sejumlah Pilkada
Kantongi SK Golkar Sulsel,...
Kantongi SK Golkar Sulsel, TP Ajak Kader Menangkan Pilkada Serentak
Berita Terkini
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved