Kubu Agung Klaim Berhak Tanda Tangan Pencalonan Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono mengklaim berhak membubuhkan tanda tangan surat pencalonan pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.
Kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta ini berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik serta UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, bahwa yang berhak mencalonkan diri di pilkada adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Saat ini jelas kami yang terdaftar. Apakah kubu Aburizal terima atau tidak, kami berprinsip walaupun SK Kemenkumham tersebut kemarin dibatalkan PTUN, tapi kami kan mengajukan banding. Jadi masih berlaku," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Tb Ace Hasan Syadzily, Rabu (27/5/2015).
Ace menambahkan, SK Kemenkumham adalah bukti pihaknya yang diakui kepengurusannya oleh pemerintah. Meskipun masih disengketakan, namun pada proses keluarnya SK tersebut tetap sesuai aturan.
"SK Kememkumham ketika dia beri SK kepada kami. Itu sudah sesuai prosedur berlaku," tuntasnya.(ico)
Kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol Jakarta ini berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik serta UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, bahwa yang berhak mencalonkan diri di pilkada adalah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Saat ini jelas kami yang terdaftar. Apakah kubu Aburizal terima atau tidak, kami berprinsip walaupun SK Kemenkumham tersebut kemarin dibatalkan PTUN, tapi kami kan mengajukan banding. Jadi masih berlaku," kata Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Tb Ace Hasan Syadzily, Rabu (27/5/2015).
Ace menambahkan, SK Kemenkumham adalah bukti pihaknya yang diakui kepengurusannya oleh pemerintah. Meskipun masih disengketakan, namun pada proses keluarnya SK tersebut tetap sesuai aturan.
"SK Kememkumham ketika dia beri SK kepada kami. Itu sudah sesuai prosedur berlaku," tuntasnya.(ico)
(kur)