Praperadilan Hadi Dikabulkan, Eks Penasihat KPK Protes

Rabu, 27 Mei 2015 - 15:25 WIB
Praperadilan Hadi Dikabulkan,...
Praperadilan Hadi Dikabulkan, Eks Penasihat KPK Protes
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dikritik mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. Putusan praperadilan itu dianggapnya tak menunjukkan kepastian hukum.

Karena, kata dia, hakim PN Jaksel meminta KPK menghentikan penyidikan perkara Hadi Poernomo. Padahal salah satu tujuan hukum adalah memberikan kepastian hukum. "Sementara undang-undang melarang KPK menghentikan penyidikan," kata Abdullah saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Maka itu, putusan praperadilan Hadi Poernomo itu dianggapnya sangat bertentangan dengan undang-undang. "Apakah putusan membebaskan HP (Hadi Poernomo) yang memiliki kekayaan luar biasa padahal beliau bukan seorang pengusaha, sebagai putusan yang adil?" kata dia.

Selain itu, Abdullah menilai putusan itu juga tidak bermanfaat bagi masyarakat. "Saya khawatir, bermasyarakat berpikir, kalau yang mempunyai kekuasaan dan uang yang banyak dapat lolos dari jeratan hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, hakim praperadilan PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo pada Selasa, 26 Mei 2015. Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7205 seconds (0.1#10.140)