KPK Diminta Tak Lagi Merasa Hebat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak lagi merasa hebat. Sebab, sudah tiga kali penetapan tersangka KPK dimentahkan di sidang praperadilan.
Yakni, dikabulkannya gugatan praperadilan mantan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, eks Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dan kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis meminta KPK teliti dan cermat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sebab, tiga kali kekalahan KPK di sidang praperadilan, mengindikasikan selama ini penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa didasari alat bukti yang cukup.
"Cuma karena KPK terlihat hebat seolah-olah ributnya luar biasa, propagandanya luar biasa," kata Margarito saat dihubungi Sindonews, Rabu (27/5/2015).
Penetapan tersangka KPK selama ini dianggapnya terlalu dibesar-besarkan. Sehingga tekanan publik lebih dominan ketimbang proses kehati-hatian KPK dalam mencari alat bukti.
Padahal, kata Margarito, belum tentu seseorang yang ditetapkan tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup, seperti yang digambarkan dalam tiga kali hasil gugatan praperadilan tersangka KPK. "Sehingga tersangkanya terdiam, tersudut bagai kucing kehujanan. Padahal isinya kayak begini," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Margarito, lembaga antikorupsi tersebut masih memiliki banyak kesempatan untuk memperbaiki diri. Intinya, penetapan tersangka harus didahului oleh dua alat bukti yang cukup dari awal penyelidikan sampai penyidikan.
"Dengan begitu pesan pokok yang harus disampaikan kepada KPK adalah jangan seenaknya menetapkan tersangka sebelum betul-betul firm buktinya, tidak bisa tidak," pungkasnya.(ico)
Yakni, dikabulkannya gugatan praperadilan mantan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, eks Walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin dan kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis meminta KPK teliti dan cermat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Sebab, tiga kali kekalahan KPK di sidang praperadilan, mengindikasikan selama ini penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa didasari alat bukti yang cukup.
"Cuma karena KPK terlihat hebat seolah-olah ributnya luar biasa, propagandanya luar biasa," kata Margarito saat dihubungi Sindonews, Rabu (27/5/2015).
Penetapan tersangka KPK selama ini dianggapnya terlalu dibesar-besarkan. Sehingga tekanan publik lebih dominan ketimbang proses kehati-hatian KPK dalam mencari alat bukti.
Padahal, kata Margarito, belum tentu seseorang yang ditetapkan tersangka telah memenuhi alat bukti yang cukup, seperti yang digambarkan dalam tiga kali hasil gugatan praperadilan tersangka KPK. "Sehingga tersangkanya terdiam, tersudut bagai kucing kehujanan. Padahal isinya kayak begini," ujarnya.
Kendati demikian, menurut Margarito, lembaga antikorupsi tersebut masih memiliki banyak kesempatan untuk memperbaiki diri. Intinya, penetapan tersangka harus didahului oleh dua alat bukti yang cukup dari awal penyelidikan sampai penyidikan.
"Dengan begitu pesan pokok yang harus disampaikan kepada KPK adalah jangan seenaknya menetapkan tersangka sebelum betul-betul firm buktinya, tidak bisa tidak," pungkasnya.(ico)
(kur)