Kenaikan Pangkat PNS Akan Dipercepat

Rabu, 27 Mei 2015 - 07:26 WIB
Kenaikan Pangkat PNS...
Kenaikan Pangkat PNS Akan Dipercepat
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat pelayanan kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Kenaikan pangkat ini akan diutamakan bagi PNS fungsional umum.

“Naik pangkat itu kan usulan. Tapi kita akan mempercepat,” ujar Deputi Mutasi Kepegawaian BKN, Kuspriyo Murdono di Kantor BKN, Jakarta, Selasa 26 Mei kemarin.

Pria yang akrab disapa Kus ini mengatakan, BKN akan pro aktif mengirimkan data-data PNS yang akan naik pangkat ke instansi terkait. Kemudian instansi tersebut melakukan pengecekan. Seperti diketahui sebelumnya BKN hanya menunggu usulan dari instansi dalam hal kenaikan pangkat.

“BKN kan punya data, kita kirim ke instansi secara elektronik. Instansi mengecek siapa saja yang mau diusulkan kenaikan pangkatnya. Misal si A ternyata sudah pindah instansi atau dijatuhi hukuman disiplin. Ini namanya rekonsiliasi. Sesuai dengan aturan yang mengeluarkan usulan kenaikan pangkat adalah pejabat pembina kepegawaian. BKN memberikan persetujuan. Kalau clear kita keluarkan persetujuan teknis,” jelas dia.

Dia mengatakan pelayanan otomatis kenaikan pangkat ini tidak serta merta mengabaikan kinerja PNS. Pasalnya BKN juga akan meminta hasil penilaian prestasi kerja terhadap PNS yang bersangkutan.

“Selama dua tahun dan bernilai baik tentunya. Nanti kita tukar. Mana kita lihat prestasinya. Kalau sudah baik ya sudah,” ungkap dia.

Dia mengakui selama ini pengusulan kenaikan pangkat terlambat. Meski proses usulan sudah dilakukan secara online. Kus mengatakan banyak faktor yang melatarbelakanginya, seperti terbatasnya SDM, administrasi dan teknologi.

“Itu kan kewenangan daerah. Bosnya yang memiliki kewenangan. Apalagi bupati di daerah ini kan raja kecil. Kadang-kadang susahnya di situ. Kenaikan pangkat bulan April, paling tidak Februari sudah harus masuk. Ternyata masuk di akhir Februari. Ini down langsung sistemnya,” kata dia.

Dia menambahkan PNS yang termasuk kategori fungsional umum berjumlah 1,2 juta orang dari total keseluruhan PNS 4,3 juta orang. Untuk sisanya termasuk kategori fungsional tertentu. Di mana kenaikan pangkat bukan saja dilakukan 4 tahunan, melainkan berdasarkan penilaian angka kredit (PAK).

“Seperti guru dan dosen itu kan pakai PAK. Biasanya PAK ada tim penilai di instansi masing-masing. Kalau 4C ke atas itu ada pembinanya. Enam bulan sebelumnya dikirim PAKnya. Kadang terlambat. Kadang sulit. PAK masuk kita kasih persetujuan selesai,” kata dia.

Terkait kenaikan pangkat sendiri, Kus mengatakan untuk golongan pangkat 4C ke atas dapat dibaca di laman BKN secara online. Dengan begitu PNS tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta.

"Ïnginnya 4C ke bawah juga online. Tapi datanya sangat banyak. Karena bisa jebol datanya. Data BKN bisa hilang semua,” tuturnya.

Pakar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Wahyudi Kumorotomo terkait dengan kenaikan pangkat cepat dan tidak, dinilai relatif. Namun dengan pro aktif BKN diharapkan akan lebih cepat.

“Seringkali jarak yang menjadi kendala dalam pengurusan. Mungkin pimpinan baru BKN ini menyelesaikan masalah ini,” ujar dia.

Wahyudi menegaskan yang paling penting dari kenaikan pangkat selain cepat juga harus berdasrkan kriteria objektif. Baik dari dedikasi dan kinerjanya. Apalagi selama ini usulan kenaikan PNS ada dalam wilayah abu-abu.

“Jadi karir bisa diprediksi baik dan jelas. Maka mereka termotivasi bekerja. Tidak seperti sekarang ini kenaikan pangkat ada karena nepotisme, atau dekat dengan atasan. Belum lagi pengurusan angka kredit yang cukup merepotkan,” katanya.

Menurut dia BKN perlu memperbaiki basis data. Dengan begitu kenaikan pangkat akan lebih valid dan objektif.

Baca:

KPK Kalah Lagi, Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan

8 Kali Juara Beruntun, TNI AD Jungkalkan AS dan Inggris

Menteri Tedjo Salahkan Ical dan Agung
(hyk)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved