KPK Kecam Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Putusan yang dihasilkan PN Jakarta Selatan dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Pimpinan KPK berpendapat putusan praperadilan (adalah) upaya sistematis untuk mematahkan upaya pemberantasan korupsi bagi KPK yang jelas memberikan citra pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Ruki juga mengecam salah satu putusan hakim yang menyebutkan bahwa penyelidikan yang sah adalah penyelidikan oleh anggota Polri bukan yang secara independen dibentuk KPK. Padahal, kata Ruki sesuai pasal 7, ada banyak penyidik di luar Polri yang juga menangani berbagai perkara.
"Putusan praperadilan yang tidak sah penyelidikan yang dilakukan penyelidik anggota Polri pasal 1 UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP berarti mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara yang ditangani penyidik non Polri," ujar Ruki.
Putusan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang diungkapkan Ruki jumlahnya telah mencapai 371 kasus.
"371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap sejak 2004 jadi tidak sah. Padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkracht. Tidak ada yang menyatakan salah dalam penanganan kasus ini, tidak ada yang salah dalam proses," pungkas dia.
Atas dasar tersebut, Ruki menuturkan akan mengupayakan segala cara guna menjaga eksistensi KPK dan meluruskan penegakan hukum yang dikatakannya telah porak poranda. "Segala upaya hukum dalam istilah hukum bisa banding, kasasi, akan melakukan segala upaya meski di buku tidak ada," pungkasnya.
"Pimpinan KPK berpendapat putusan praperadilan (adalah) upaya sistematis untuk mematahkan upaya pemberantasan korupsi bagi KPK yang jelas memberikan citra pemerintah yang bersih, efektif, dan efisien," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Ruki juga mengecam salah satu putusan hakim yang menyebutkan bahwa penyelidikan yang sah adalah penyelidikan oleh anggota Polri bukan yang secara independen dibentuk KPK. Padahal, kata Ruki sesuai pasal 7, ada banyak penyidik di luar Polri yang juga menangani berbagai perkara.
"Putusan praperadilan yang tidak sah penyelidikan yang dilakukan penyelidik anggota Polri pasal 1 UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP berarti mementahkan semua penyidikan dan penanganan perkara yang ditangani penyidik non Polri," ujar Ruki.
Putusan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang diungkapkan Ruki jumlahnya telah mencapai 371 kasus.
"371 tindak pidana korupsi yang punya kekuatan hukum tetap sejak 2004 jadi tidak sah. Padahal sudah melalui tahapan diperiksa di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung dan yang sudah inkracht. Tidak ada yang menyatakan salah dalam penanganan kasus ini, tidak ada yang salah dalam proses," pungkas dia.
Atas dasar tersebut, Ruki menuturkan akan mengupayakan segala cara guna menjaga eksistensi KPK dan meluruskan penegakan hukum yang dikatakannya telah porak poranda. "Segala upaya hukum dalam istilah hukum bisa banding, kasasi, akan melakukan segala upaya meski di buku tidak ada," pungkasnya.
(hyk)