KPK Sebut Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Inkonstitusional

Selasa, 26 Mei 2015 - 22:57 WIB
KPK Sebut Putusan Praperadilan...
KPK Sebut Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dinilai inkonstitusional atau tidak sesuai dengan Undang-undang yang ada. Selain itu, putusan praperadilan itu juga dinilai berimplikasi luas.

"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon (Hadi Poernomo) disebut ultra petita dan bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Dia menambahkan keputusan hakim yang meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Hadi tidak sesuai. Sebab, dalam permohonan praperadilannya, Hadi hanya menuliskan penyidikan yang tidak sah, bukan penghentian penyidikan.

"Putusan jelas mengatakan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, hal ini bertentangan pasal 40 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentikan penyidikan bolehkan putusan peradilan bertentangan dengan UU?" ungkap Ruki.

Pendapat hakim yang mengatakan penyidik dan penyelidik dari luar institusi Polri tidak sah juga dianggapnya menyimpang dari apa yang diyakininya. Menurutnya sah atau tidaknya penyidik masuk dalam adminstrasi, bukan wewenang praperadilan.

Hal senada juga diungkapkan Plt Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji. Menurut Indriyanto selama ini proses tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain tidak pernah mengatur siapa penyidiknya.

"Dalam ranah itu dilakukan penyelidik yang tidak sah juga artinya ribuan atau ratusan ribu baik korupsi maupun di luar korupsi akan jadi persoalan yang serius sekali untuk KPK yang masih banyak menangani proses yang berjalan baik penyelidikan dan penyidikan," kata Indriyanto.

"Kalau penyelidikan tidak sah berdampak pada proses yang berjalan maupun berdampak pada kasus yang sudah berjalan," pungkas Indriyanto.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Ubedilah Badrun: Kritik...
Ubedilah Badrun: Kritik Rocky Gerung pada Tiyo Ardianto Itu Keliru
Operasional Haji 2026...
Operasional Haji 2026 Selesai, Menhaj: Seluruh Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air
Imparsial Minta Polisi...
Imparsial Minta Polisi dan Komnas HAM Ikut Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved