KPK Sebut Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Inkonstitusional

Selasa, 26 Mei 2015 - 22:57 WIB
KPK Sebut Putusan Praperadilan...
KPK Sebut Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dinilai inkonstitusional atau tidak sesuai dengan Undang-undang yang ada. Selain itu, putusan praperadilan itu juga dinilai berimplikasi luas.

"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon (Hadi Poernomo) disebut ultra petita dan bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Dia menambahkan keputusan hakim yang meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Hadi tidak sesuai. Sebab, dalam permohonan praperadilannya, Hadi hanya menuliskan penyidikan yang tidak sah, bukan penghentian penyidikan.

"Putusan jelas mengatakan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, hal ini bertentangan pasal 40 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentikan penyidikan bolehkan putusan peradilan bertentangan dengan UU?" ungkap Ruki.

Pendapat hakim yang mengatakan penyidik dan penyelidik dari luar institusi Polri tidak sah juga dianggapnya menyimpang dari apa yang diyakininya. Menurutnya sah atau tidaknya penyidik masuk dalam adminstrasi, bukan wewenang praperadilan.

Hal senada juga diungkapkan Plt Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji. Menurut Indriyanto selama ini proses tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain tidak pernah mengatur siapa penyidiknya.

"Dalam ranah itu dilakukan penyelidik yang tidak sah juga artinya ribuan atau ratusan ribu baik korupsi maupun di luar korupsi akan jadi persoalan yang serius sekali untuk KPK yang masih banyak menangani proses yang berjalan baik penyelidikan dan penyidikan," kata Indriyanto.

"Kalau penyelidikan tidak sah berdampak pada proses yang berjalan maupun berdampak pada kasus yang sudah berjalan," pungkas Indriyanto.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved