KPK Sebut Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Inkonstitusional

Selasa, 26 Mei 2015 - 22:57 WIB
KPK Sebut Putusan Praperadilan...
KPK Sebut Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dinilai inkonstitusional atau tidak sesuai dengan Undang-undang yang ada. Selain itu, putusan praperadilan itu juga dinilai berimplikasi luas.

"Putusan hakim praperadilan telah melampaui permohonan pemohon (Hadi Poernomo) disebut ultra petita dan bertentangan dengan UU serta memiliki implikasi luas baik penegakan hukum maupun bagi pemberantasan korupsi," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Dia menambahkan keputusan hakim yang meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Hadi tidak sesuai. Sebab, dalam permohonan praperadilannya, Hadi hanya menuliskan penyidikan yang tidak sah, bukan penghentian penyidikan.

"Putusan jelas mengatakan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan, hal ini bertentangan pasal 40 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002 yang menyatakan KPK tidak berwenang melakukan penghentikan penyidikan bolehkan putusan peradilan bertentangan dengan UU?" ungkap Ruki.

Pendapat hakim yang mengatakan penyidik dan penyelidik dari luar institusi Polri tidak sah juga dianggapnya menyimpang dari apa yang diyakininya. Menurutnya sah atau tidaknya penyidik masuk dalam adminstrasi, bukan wewenang praperadilan.

Hal senada juga diungkapkan Plt Wakil Ketua Indriyanto Seno Adji. Menurut Indriyanto selama ini proses tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain tidak pernah mengatur siapa penyidiknya.

"Dalam ranah itu dilakukan penyelidik yang tidak sah juga artinya ribuan atau ratusan ribu baik korupsi maupun di luar korupsi akan jadi persoalan yang serius sekali untuk KPK yang masih banyak menangani proses yang berjalan baik penyelidikan dan penyidikan," kata Indriyanto.

"Kalau penyelidikan tidak sah berdampak pada proses yang berjalan maupun berdampak pada kasus yang sudah berjalan," pungkas Indriyanto.(ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6248 seconds (0.1#10.140)