KPK Tetap Lanjutkan Kasus Hadi Poernomo

Selasa, 26 Mei 2015 - 22:30 WIB
KPK Tetap Lanjutkan...
KPK Tetap Lanjutkan Kasus Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) BCA, tahun pajak 1999, dengan tersangka Hadi Poernomo.

Hal demikian meskipun Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus mantan Ketua Badan Pemeriksa (BPK) Hadi Poernomo.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, putusan praperadilan itu sama sekali tidak menghalangi penyidikan perkara korupsi keberatan pajak BCA yang menyeret Hadi.

"Penyidikan akan jalan terus sampai ada putusan MA (Mahkamah Agung) sah atau tidak penyidikan (inkracht). Kecuali kalau MA (Mahkamah Agung) menyatakan tidak sah," kata Ruki di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Dia juga menegaskan, status Hadi Poernomo itu tetap sebagai tersangka KPK dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga akan tetap dilanjutkan guna melengkapi penyidikan.

Seperti diketahui, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo. Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah.

Hal demikian merupakan ketiga kalinya KPK harus menelan pil pahit. Pertama, saat KPK harus menerima kekalahan atas dikabulkannya gugatan praperadilan mantan Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.

Kedua, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang gugatan praperadilannya juga dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. Terakhir adalah dikabulkannya praperadian mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0316 seconds (0.1#10.140)