Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Dalam pertimbangannya, hakim PN Jaksel Haswandi menilai penyidik KPK yang menyidik perkara Hadi bukan seorang penyidik.
Sebab, status penyidik yang menangani perkara Hadi telah berakhir, saat masa tugas sebagai penyidik Polri berhenti. Diketahui, penyidik KPK yang menangani perkara Hadi merupakan mantan anggota Polri.
"Maka pengangkatan penyelidik independen (sendiri) bertentangan dengan Undang-undang, sehingga batal demi hukum," kata Haswandi saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Hakim berpendapat, seorang penyidik yang diangkat KPK sebagai penyidik harus berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan. Sementara penyidik KPK yang menangani perkara Hadi diduga orang-orang yang status penyidiknya sudah berakhir. "Sejalan dengan ketentuan pasal 39 ayat 4 Undang-Undang KPK," ujarnya.
Dalam putusannya, hakim menimbang dalil termohon yang menyebutkan jika anggota polisi yang sudah pensiun apakah berhak diangkat sebagai penyidik KPK. Hakim menyatakan, hal tersebut harus memperhatikan pasal 4 KUHAP dan pasal 6 KUHAP.
"Difungsikan sebagai penyelidik dan penyidik maka harus diangkat sebagai PNS di KPK dulu, setelah memenuhi syarat tertentu sesuai PP Nomor 58 tahun 2010," tambahnya.
Hakim juga mempertimbangkan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) 21/PUU/XII/2014 tentang penangkapan, penahanan, pencegahan, penggeledahan dan penetapan tersangka masuk objek praperadilan.
Menurutnya, keputusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan pada objek penetapan tersangka sudah final dan mengikat. "Semua putusan yang dikeluarkan MK berlaku sebagai Undang-undang. Sehingga penetapan tersangka secara yuridis adalah wewenang praperadilan," pungkasnya.
Kendati demikian, hakim Haswandi mengesampingkan eksepsi yang disampaikan pemohon lantaran dianggap masuk ranah materi perkara.(ico)
Sebab, status penyidik yang menangani perkara Hadi telah berakhir, saat masa tugas sebagai penyidik Polri berhenti. Diketahui, penyidik KPK yang menangani perkara Hadi merupakan mantan anggota Polri.
"Maka pengangkatan penyelidik independen (sendiri) bertentangan dengan Undang-undang, sehingga batal demi hukum," kata Haswandi saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).
Hakim berpendapat, seorang penyidik yang diangkat KPK sebagai penyidik harus berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan. Sementara penyidik KPK yang menangani perkara Hadi diduga orang-orang yang status penyidiknya sudah berakhir. "Sejalan dengan ketentuan pasal 39 ayat 4 Undang-Undang KPK," ujarnya.
Dalam putusannya, hakim menimbang dalil termohon yang menyebutkan jika anggota polisi yang sudah pensiun apakah berhak diangkat sebagai penyidik KPK. Hakim menyatakan, hal tersebut harus memperhatikan pasal 4 KUHAP dan pasal 6 KUHAP.
"Difungsikan sebagai penyelidik dan penyidik maka harus diangkat sebagai PNS di KPK dulu, setelah memenuhi syarat tertentu sesuai PP Nomor 58 tahun 2010," tambahnya.
Hakim juga mempertimbangkan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) 21/PUU/XII/2014 tentang penangkapan, penahanan, pencegahan, penggeledahan dan penetapan tersangka masuk objek praperadilan.
Menurutnya, keputusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan pada objek penetapan tersangka sudah final dan mengikat. "Semua putusan yang dikeluarkan MK berlaku sebagai Undang-undang. Sehingga penetapan tersangka secara yuridis adalah wewenang praperadilan," pungkasnya.
Kendati demikian, hakim Haswandi mengesampingkan eksepsi yang disampaikan pemohon lantaran dianggap masuk ranah materi perkara.(ico)
(kur)