Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan Hadi Poernomo

Selasa, 26 Mei 2015 - 20:38 WIB
Pertimbangan Hakim Kabulkan...
Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Dalam pertimbangannya, hakim PN Jaksel Haswandi menilai penyidik KPK yang menyidik perkara Hadi bukan seorang penyidik.

Sebab, status penyidik yang menangani perkara Hadi telah berakhir, saat masa tugas sebagai penyidik Polri berhenti. Diketahui, penyidik KPK yang menangani perkara Hadi merupakan mantan anggota Polri.

"Maka pengangkatan penyelidik independen (sendiri) bertentangan dengan Undang-undang, sehingga batal demi hukum," kata Haswandi saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Hakim berpendapat, seorang penyidik yang diangkat KPK sebagai penyidik harus berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan. Sementara penyidik KPK yang menangani perkara Hadi diduga orang-orang yang status penyidiknya sudah berakhir. "Sejalan dengan ketentuan pasal 39 ayat 4 Undang-Undang KPK," ujarnya.

Dalam putusannya, hakim menimbang dalil termohon yang menyebutkan jika anggota polisi yang sudah pensiun apakah berhak diangkat sebagai penyidik KPK. Hakim menyatakan, hal tersebut harus memperhatikan pasal 4 KUHAP dan pasal 6 KUHAP.

"Difungsikan sebagai penyelidik dan penyidik maka harus diangkat sebagai PNS di KPK dulu, setelah memenuhi syarat tertentu sesuai PP Nomor 58 tahun 2010," tambahnya.

Hakim juga mempertimbangkan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) 21/PUU/XII/2014 tentang penangkapan, penahanan, pencegahan, penggeledahan dan penetapan tersangka masuk objek praperadilan.

Menurutnya, keputusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan pada objek penetapan tersangka sudah final dan mengikat. "Semua putusan yang dikeluarkan MK berlaku sebagai Undang-undang. Sehingga penetapan tersangka secara yuridis adalah wewenang praperadilan," pungkasnya.

Kendati demikian, hakim Haswandi mengesampingkan eksepsi yang disampaikan pemohon lantaran dianggap masuk ranah materi perkara.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved