Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan Hadi Poernomo

Selasa, 26 Mei 2015 - 20:38 WIB
Pertimbangan Hakim Kabulkan...
Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Dalam pertimbangannya, hakim PN Jaksel Haswandi menilai penyidik KPK yang menyidik perkara Hadi bukan seorang penyidik.

Sebab, status penyidik yang menangani perkara Hadi telah berakhir, saat masa tugas sebagai penyidik Polri berhenti. Diketahui, penyidik KPK yang menangani perkara Hadi merupakan mantan anggota Polri.

"Maka pengangkatan penyelidik independen (sendiri) bertentangan dengan Undang-undang, sehingga batal demi hukum," kata Haswandi saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015).

Hakim berpendapat, seorang penyidik yang diangkat KPK sebagai penyidik harus berasal dari institusi Polri dan Kejaksaan. Sementara penyidik KPK yang menangani perkara Hadi diduga orang-orang yang status penyidiknya sudah berakhir. "Sejalan dengan ketentuan pasal 39 ayat 4 Undang-Undang KPK," ujarnya.

Dalam putusannya, hakim menimbang dalil termohon yang menyebutkan jika anggota polisi yang sudah pensiun apakah berhak diangkat sebagai penyidik KPK. Hakim menyatakan, hal tersebut harus memperhatikan pasal 4 KUHAP dan pasal 6 KUHAP.

"Difungsikan sebagai penyelidik dan penyidik maka harus diangkat sebagai PNS di KPK dulu, setelah memenuhi syarat tertentu sesuai PP Nomor 58 tahun 2010," tambahnya.

Hakim juga mempertimbangkan keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) 21/PUU/XII/2014 tentang penangkapan, penahanan, pencegahan, penggeledahan dan penetapan tersangka masuk objek praperadilan.

Menurutnya, keputusan MK yang memperluas kewenangan praperadilan pada objek penetapan tersangka sudah final dan mengikat. "Semua putusan yang dikeluarkan MK berlaku sebagai Undang-undang. Sehingga penetapan tersangka secara yuridis adalah wewenang praperadilan," pungkasnya.

Kendati demikian, hakim Haswandi mengesampingkan eksepsi yang disampaikan pemohon lantaran dianggap masuk ranah materi perkara.(ico)
(kur)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved