Tak Ditanggapi Polri, BW Kembali Ajukan Praperadilan
Selasa, 26 Mei 2015 - 18:56 WIB
Tak Ditanggapi Polri, BW Kembali Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) berencana akan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Hal ini menyusul tak kunjungnya Polri dalam menghentikan kasus ini, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), usai putusan Komisi Pengawas Peradi.
Hasil putusan Peradi mengatakan, BW tidak terbukti melanggar kode etik ketika mengawal kasus sengketa calon Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
"Rencananya kami akan daftarkan lagi praperadilan BW, karena hingga saat ini belum juga ada iktikad baik Polri, yang ada malah Kejaksaan nyatakan berkas sudah lengkap," kata salah satu pengacara BW, Bahrain saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dia menambahkan, iktikad baik dari Korps Bhayangkara yang ditunggu-tunggu pihaknya malah berimbas lain. Bahrain mengatakan, Polri disinyalir malah akan mempercepat kasus kliennya dengan melimpahkannya ke pengadilan.
"Bisa jadi Polri dan Jaksa mempecepat kasus sehingga agar masuk perkara pokok di pengadilan dan akan mengakibatkan gugurnya praperadilan BW," pungkasnya.
Disinggung mengenai waktu pengajuan, Bahrain belum mau membeberkannya. Seperti diketahui BW mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 7 Mei 2015 silam.
Mantan aktivis antikorupsi tersebut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas tuduhan mengarahkan saksi pada sidang sengketa gugatan calon Bupati Kotawaringin Barat 2010, dimana ketika itu Ketua MK masih dipegang oleh Akil Mochtar.
Kemudian pada Rabu, 21 Mei 2015 BW beserta tim penasihat hukumnya mencabut gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Hal ini menyusul tak kunjungnya Polri dalam menghentikan kasus ini, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), usai putusan Komisi Pengawas Peradi.
Hasil putusan Peradi mengatakan, BW tidak terbukti melanggar kode etik ketika mengawal kasus sengketa calon Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
"Rencananya kami akan daftarkan lagi praperadilan BW, karena hingga saat ini belum juga ada iktikad baik Polri, yang ada malah Kejaksaan nyatakan berkas sudah lengkap," kata salah satu pengacara BW, Bahrain saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Dia menambahkan, iktikad baik dari Korps Bhayangkara yang ditunggu-tunggu pihaknya malah berimbas lain. Bahrain mengatakan, Polri disinyalir malah akan mempercepat kasus kliennya dengan melimpahkannya ke pengadilan.
"Bisa jadi Polri dan Jaksa mempecepat kasus sehingga agar masuk perkara pokok di pengadilan dan akan mengakibatkan gugurnya praperadilan BW," pungkasnya.
Disinggung mengenai waktu pengajuan, Bahrain belum mau membeberkannya. Seperti diketahui BW mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 7 Mei 2015 silam.
Mantan aktivis antikorupsi tersebut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas tuduhan mengarahkan saksi pada sidang sengketa gugatan calon Bupati Kotawaringin Barat 2010, dimana ketika itu Ketua MK masih dipegang oleh Akil Mochtar.
Kemudian pada Rabu, 21 Mei 2015 BW beserta tim penasihat hukumnya mencabut gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
(maf)