Calon Independen di Pilkada, Mendagri Perketat KTP Bodong

Selasa, 26 Mei 2015 - 12:18 WIB
Calon Independen di Pilkada, Mendagri Perketat KTP Bodong
Calon Independen di Pilkada, Mendagri Perketat KTP Bodong
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengetatan sarat bagi calon kepala daerah dari jalur independen sudah dibahas di DPR.

"(Soal calon independen) sudah dibahas dengan DPR. Saya kira akan lebih bagus untuk memotong KTP (Kartu Tanda Penduduk) bodong," kata Tjahjo di Kompleks Istana, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini menegaskan, pengetatan sarat dukungan bukan untuk menghalangi calon tertentu bersaing dengan calon dari partai politik. Pasalnya, harus dipastikan yang hendak maju adalah tokoh yang punya basis dukungan jelas.

"Jangan asal dia bisa kumpulkan KTP dia jadi calon. Tapi orang yang memang benar-benar tokoh, panutan di daerah dan mampu bersaing dengan orang usulan parpol (partai politik)," tegas Tjahjo.

Berdasar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon independen atau perorangan yang akan maju harus memenuhi syarat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5441 seconds (0.1#10.140)
pixels