Bareskrim-PPATK Terus Usut Dugaan Korupsi Migas
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) mengungkapkan penghitungan sementara, soal kerugian negara atas dugaan korupsi di sektor minyak dan gas (migas) yang menyeret SKK Migas dan PT TPPI.
Berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian atas dugaan perkara ini mencapai USD 139 juta.
"Berdasarkan perhitungan dari BPK," kata Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Kantornya, kemarin.
Mengenai aliran dana, lanjut Victor, terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait persoalan ini.
"Bahwa di PPATK sudah ada tim yang ditunjuk untuk tindaklanjuti penelusuran uang atau membuat jaring laba-laba kemana saja uang ini nah dari penyidik sudah ada standby di sana sebagai LO," ucap Victor.
Sementara saat disinggung apakah aliran uang dari dugaan perkara ini hanya ke satu orang, Victor menjelaskan, bahwa dari keterangan yang ada saat ini masih bersifat normatif.
"Masih normatif masih katakan aliran ini diberikan kepada negara adapun belum bisa berikan tunggakan ini karena rugi tapi perhitiungannya untung," tuturnya.
"Dengan catatan pemberian kepada TPPI itu supaya hasilnya dijual ke Pertamina, tapi sampai saat ini tidak dilakukan. Kebijakan wapres ini diselewengkan, kan wapres memerintahkan bukan tanpa kontrak," pungkasnya.
Baca: Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Penggeledahan Kantor TPPI
Berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian atas dugaan perkara ini mencapai USD 139 juta.
"Berdasarkan perhitungan dari BPK," kata Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak di Kantornya, kemarin.
Mengenai aliran dana, lanjut Victor, terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait persoalan ini.
"Bahwa di PPATK sudah ada tim yang ditunjuk untuk tindaklanjuti penelusuran uang atau membuat jaring laba-laba kemana saja uang ini nah dari penyidik sudah ada standby di sana sebagai LO," ucap Victor.
Sementara saat disinggung apakah aliran uang dari dugaan perkara ini hanya ke satu orang, Victor menjelaskan, bahwa dari keterangan yang ada saat ini masih bersifat normatif.
"Masih normatif masih katakan aliran ini diberikan kepada negara adapun belum bisa berikan tunggakan ini karena rugi tapi perhitiungannya untung," tuturnya.
"Dengan catatan pemberian kepada TPPI itu supaya hasilnya dijual ke Pertamina, tapi sampai saat ini tidak dilakukan. Kebijakan wapres ini diselewengkan, kan wapres memerintahkan bukan tanpa kontrak," pungkasnya.
Baca: Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Penggeledahan Kantor TPPI
(maf)