Sinergi DPR-Pemerintah Belum Efektif

Selasa, 26 Mei 2015 - 10:20 WIB
Sinergi DPR-Pemerintah...
Sinergi DPR-Pemerintah Belum Efektif
A A A
JAKARTA - Kerja sama antara pemerintah dan DPR sejauh ini dinilai belum efektif. Baik eksekutif maupun legislatif belum menunjukkan sinergi yang baik. Kondisi ini disayangkan karena efektivitas pemerintahan dari segi apa pun sangat ditentukan sejauh mana kualitas kerja sama kedua lembaga.

Ketua Eksekutif Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan mengatakan Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang mengendalikan pemerintahan dan menaungi Kabinet Kerja belum terlihat jelas arahnya. Demikian juga DPR yang berfungsi melakukan pengawasan, legislasi, dan penganggaran belum menunjukkan pola kerja sama yang efektif dengan eksekutif.

”Sinergi ituyangsaya kira perlu ditingkatkan agar rakyat tidak merasa kebingungan,” katanya di Jakarta kemarin. Menurut Ridwan, tidak sulit mencari pembenaran dalam menilai bahwa sinergi kedua lembaga buruk. Pertama, kata dia, dalam hal legislasi pemerintah dan DPR sudah menetapkan program legislasi nasional (prolegnas), tetapi realisasinya jauh dari harapan.

Baik RUU yang menjadi inisiatif pemerintah maupun DPR hingga menjelang berakhirnya masa sidang tahun 2014-2015 belum juga ada hasilnya. ”Salah satu contohnya adalah soal RUU KUHP dan KUHAP. Nasibnya seperti apa belum jelas sampai sekarang. Tapi anehnya pemerintah selalu disibukkan dengan isu-isu yang lebih bermakna pencitraan dan DPR juga malah selalu disibukkan dengan revisi UU yang tak masuk dalam prolegnas, tetapi berkaitan dengan kepentingan politik partai,” ujarnya.

Kedua, lanjut dia, lemahnya sinergi antara eksekutif-legislatif juga bisa dilihat dari ketidakjelasan koordinasi antara DPR dengan mitra kerjanya dari kementerian. Contoh terbaru adalah tidak jelasnya kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan drafnya ke DPR. Padahal kedua RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah.

Kemudian terkait dengan fungsi pengawasan DPR, kasus terbaru adalah tidak hadirnya Menteri ESDM Sudirman Said dalam rapat dengan Komisi VII DPR. Padahal Komisi VII DPR sudah dua kali melayangkan undangan rapat. ”Sesuai dengan UU MD3, antara lain bisa dengan mengundang paksa kalau tiga kali tidak datang. Soal apa yang ditanya bukan banyak lagi, tapi banyak sekali.

Kan anggota (DPR) yang nanya ,” kata Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika. Menteri lain adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat dengan Komisi IV DPR. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Andi Akmal mengaku kecewa atas ketidakhadiran Susi karena jadwal rapat sudah disusun sejak Kamis pekan lalu.

Rahmat sahid
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0504 seconds (0.1#10.140)