MenPAN-RB: Seleksi CPNS Konkep Berdasarkan TKD
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berketetapan hati untuk kembali menggunakan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) sebagai hasil akhir penetapan kelulusan seleksi CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keputusan itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam rapat dengan Pj. Bupati Konkep H. Muh. Nur Sinapoy, Ombudsman RI, BPKP, BKN, serta Plt. SDM Aparatur Kementerian PANRB, di Kementerian PAN-RB, Senin (25/5/2015).
Yuddy mengakui bahwa tidak mudah mengambil keputusan tersebut. Dimana, setiap keputusan tidak bisa menyenangkan semua orang.
“Tetapi keputusan itu harus berdasarkan aturan yang berlaku, dan kita tidak memiliki kepentingan apapun,” ujar Yuddy.
Masalah ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya kebocoran tes kompetensi bidang (TKB) di Kabupaten Konkep. Selanjutnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 memutuskan dilakukan investigasi oleh BPKP.
Hasil investigasi BPKP dan Ombudsman menyatakan bahwa terjadi kebocoran naskah soal dan jawaban. Kemudian MenPAN-RB menerbitkan surat kepada Pj. Bupati Konkep yang menyatakan TKB dibatalkan, dan kelulusan ditentukan berdasarkan hasil TKD.
Pj. Bupati dan perwakilan DPRD, perwakilan perguruan tinggi dan Polsek menghadap Menteri PANRB untuk menjelaskan dan melaporkan kekhawatiran akan terjadi konflik horizontal bila hasil TKD saja yang menjadi pertimbangan kelulusan. Pasalnya, yang lulus TKD mayoritas warga dari luar Konkep.
Saat itu rapat menyimpulkan perlunya dilakukan TKB ulang. Adapun naskah soal dan pengolahan hasil dari Panselnas. Namun sebelumnya, Bupati juga harus menyusun kriteria putra daerah yang dikonsultasikan kepada Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB. Namun, tanpa konsultasi, Pj. Bupati langsung menentukan kriteria putra daerah melalui SK Bupati no. 810/259/2015, tanggal 30 April 2015.
Keputusan melakukan TKB ulang itu mengundang demo dari 35 peserta tes CPNS di Kementerian PANRB. Mereka mewakili 115 peserta yang sudah lulus TKD menjadi tidak lulus setelah dilakukan TKB. Demo itu berlangsung sudah 3 pekan, dan mereka menginap di kompleks kantor KemePAN-RB.
Menurut para pendemo, pengadaan CPNS Konkep 2014 sarat dengan kepentingan dan diwarnai aroma KKN. Bahkan mereka sudah melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Tenggara. Maka dari itu, masyarakat menuntut agar dasar kelulusan tetap berdasarkan hasil TKD sebagaimana keputusan Menteri PANRB tanggal 11 Maret 2015. .
Maka dari itu, Men-PANRB segera berkirim surat kepada PJ. Bupati Konkep agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami juga minta Bupati untuk menyusun grand design kepegawaian di Kabupaten Konawe Kepulauan,” imbuh Yuddy menambahkan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng TKB rawan untuk disalahgunakan. Dimana dapat dijadikan lahan untuk oknum-oknum tertentu main-main dengan hasil CPNS.
Dia mengatakan sulit bagi daerah untuk bermain saat tes kompetensi dasar (TKD). Pasalnya TKD dilaksanakan oleh pusat dan berbasis komputerisasi.
"Manipulasi di sistem susah. Tidak seperti dulu. Jadi mereka cari jalan lain," ujar dia.
Menurut Pria yang akrab disapa Endi ini kerawanan permainan oknum saat TKB karena sifatnya yang manual. Dimana, terjadi pertemuan langsung antara CPNS dengan pihak instansi di daerah.
"Pertemuan secara langsung ini bisa jadi peluang permainan oknum. Apalagi dasar penilaiannya lebih pada subjektivitas. Bisa jadi nepotisme atau ada preferensi dari si penguji sehingga meloloskan orang yang tidak seharusnya," katanya.
Apalagi sudah menjadi rahasia umum bahwa seleksi CPNS lahan basah untuk dikomersialisasikan. Baik oknum pegawai pemerintah daerah (pemda) ataupun oknum DPRD.
"Jual beli jabatan atau jatah-jatahan. Ini marak di daerah," ungkapnya.(ico)
Keputusan itu ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam rapat dengan Pj. Bupati Konkep H. Muh. Nur Sinapoy, Ombudsman RI, BPKP, BKN, serta Plt. SDM Aparatur Kementerian PANRB, di Kementerian PAN-RB, Senin (25/5/2015).
Yuddy mengakui bahwa tidak mudah mengambil keputusan tersebut. Dimana, setiap keputusan tidak bisa menyenangkan semua orang.
“Tetapi keputusan itu harus berdasarkan aturan yang berlaku, dan kita tidak memiliki kepentingan apapun,” ujar Yuddy.
Masalah ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya kebocoran tes kompetensi bidang (TKB) di Kabupaten Konkep. Selanjutnya Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 memutuskan dilakukan investigasi oleh BPKP.
Hasil investigasi BPKP dan Ombudsman menyatakan bahwa terjadi kebocoran naskah soal dan jawaban. Kemudian MenPAN-RB menerbitkan surat kepada Pj. Bupati Konkep yang menyatakan TKB dibatalkan, dan kelulusan ditentukan berdasarkan hasil TKD.
Pj. Bupati dan perwakilan DPRD, perwakilan perguruan tinggi dan Polsek menghadap Menteri PANRB untuk menjelaskan dan melaporkan kekhawatiran akan terjadi konflik horizontal bila hasil TKD saja yang menjadi pertimbangan kelulusan. Pasalnya, yang lulus TKD mayoritas warga dari luar Konkep.
Saat itu rapat menyimpulkan perlunya dilakukan TKB ulang. Adapun naskah soal dan pengolahan hasil dari Panselnas. Namun sebelumnya, Bupati juga harus menyusun kriteria putra daerah yang dikonsultasikan kepada Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB. Namun, tanpa konsultasi, Pj. Bupati langsung menentukan kriteria putra daerah melalui SK Bupati no. 810/259/2015, tanggal 30 April 2015.
Keputusan melakukan TKB ulang itu mengundang demo dari 35 peserta tes CPNS di Kementerian PANRB. Mereka mewakili 115 peserta yang sudah lulus TKD menjadi tidak lulus setelah dilakukan TKB. Demo itu berlangsung sudah 3 pekan, dan mereka menginap di kompleks kantor KemePAN-RB.
Menurut para pendemo, pengadaan CPNS Konkep 2014 sarat dengan kepentingan dan diwarnai aroma KKN. Bahkan mereka sudah melaporkan kasus itu ke Polda Sulawesi Tenggara. Maka dari itu, masyarakat menuntut agar dasar kelulusan tetap berdasarkan hasil TKD sebagaimana keputusan Menteri PANRB tanggal 11 Maret 2015. .
Maka dari itu, Men-PANRB segera berkirim surat kepada PJ. Bupati Konkep agar melaksanakan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kami juga minta Bupati untuk menyusun grand design kepegawaian di Kabupaten Konawe Kepulauan,” imbuh Yuddy menambahkan.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pemekaran dan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng TKB rawan untuk disalahgunakan. Dimana dapat dijadikan lahan untuk oknum-oknum tertentu main-main dengan hasil CPNS.
Dia mengatakan sulit bagi daerah untuk bermain saat tes kompetensi dasar (TKD). Pasalnya TKD dilaksanakan oleh pusat dan berbasis komputerisasi.
"Manipulasi di sistem susah. Tidak seperti dulu. Jadi mereka cari jalan lain," ujar dia.
Menurut Pria yang akrab disapa Endi ini kerawanan permainan oknum saat TKB karena sifatnya yang manual. Dimana, terjadi pertemuan langsung antara CPNS dengan pihak instansi di daerah.
"Pertemuan secara langsung ini bisa jadi peluang permainan oknum. Apalagi dasar penilaiannya lebih pada subjektivitas. Bisa jadi nepotisme atau ada preferensi dari si penguji sehingga meloloskan orang yang tidak seharusnya," katanya.
Apalagi sudah menjadi rahasia umum bahwa seleksi CPNS lahan basah untuk dikomersialisasikan. Baik oknum pegawai pemerintah daerah (pemda) ataupun oknum DPRD.
"Jual beli jabatan atau jatah-jatahan. Ini marak di daerah," ungkapnya.(ico)
(kur)