Curhat Hadi Poernomo Saat KPK Renggut Kebahagiaannya

Senin, 25 Mei 2015 - 17:00 WIB
Curhat Hadi Poernomo...
Curhat Hadi Poernomo Saat KPK Renggut Kebahagiaannya
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sempat mengisahkan curahan hatinya (curhat) kepada hakim saat membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut mantan Dirjen Pajak ini, dia berharap mengakhiri masa tugasnya di BPK dengan sempurna tanpa meninggalkan masalah. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Dia merasa kebahagiannya 'direnggut' KPK atas peristiwa tersebut.

"Izinkan kami mengenang peristiwa 21 April 2014 sebagai peristiwa hari terakhir saya sebagai Ketua BPK, " kata Hadi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).

"Pemohon sangat gembira karena dapat terbebas dari tugas kenegaraan dengan selamat menjaga BPK tetap profesional, independen dan integritas," imbuhnnya.

Hadi sempat merasakan bahagia lantaran telah memimpin BPK tanpa cacat selama empat tahun enam bulan. Berbagai ucapan selamat dari pegawai BPK, kolega bahkan jurnalis pun diterima Hadi.

"Masih terngiang perayaan ulang tahun yang secara khusus dinyanyikan teman-teman jurnalis sebagai kado ulang tahun ke-64 tahun. Namun semua kegembiraan itu musnah saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir pemohon menjadi Ketua BPK," ucapnya.

"Penetapan status tersangka tersebut harus pemohon Akui sebagai badai gurun. Seketika hilang kesempatan pemohon bebas, hilang kesempatan pemohon sebagai warga negara bahkan hilang pula saudara," imbuhnya.

Atas permohonanan tersebut, Hadi berharap hakim praperadilan bisa membuat putusan secara adil. Dia pun memohon kepada hakim agar penetapan status tersangkanya oleh KPK bisa dihapuskan.

"Namun keadaan akan berbeda apabila fakta yang dimiki termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka benar secara hukum, nyata dan terang benderang, sudah sepantasnya pemohon menerima badai gurun tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.

Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6720 seconds (0.1#10.140)