Respons Yorrys Raweyai Soal Islah Golkar dan Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono mengapresiasi usulan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang akan mengupayakan islah Partai Golkar.
Kendati demikian, jika islah dilakukan lantaran untuk mengikuti pilkada, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanggar Undang-undang (UU).
"Jika islah karena pilkada, apakah KPU mau menyelewengkan UU," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung, Yorrys Raweyai saat dihubungi, Senin (25/5/2015).
Pasalnya kata dia, sangat jelas dalam peraturan KPU bahwa pendaftaran pilkada harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik yang mempunyai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Nah, ini (Golkar kubu Agung Laksono) kami yang punya. Kami yang pegang legalitas hukumnya, ada dua yang kita pegang. Putusan Mahkamah Partai Golkar dan SK Menkumham," jelasnya.
Yorrys juga mempertanyaan mengapa baru sekarang Ical meminta islah. Padahal kata dia, dari Januari kubu Agung sudah mengupayakan islah tersebut.
"Tapi merekalah yang terus melakukan proses hukum duluan, di PN Jakbar (Pengadilan Negeri Jakarta Barat), Jakut (Jakarta Utara), sampai PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), jadi sekarang kita ikuti," tegasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan tetap menunggu proses banding dari putusan PTUN yang telah membatalkan SK Menkumham.
"Kita kan ajukan banding. Jadi tunggu saja. Proses banding. Inikan masalah hukum, bukan hanya islah saja," tandasnya.
Kendati demikian, jika islah dilakukan lantaran untuk mengikuti pilkada, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanggar Undang-undang (UU).
"Jika islah karena pilkada, apakah KPU mau menyelewengkan UU," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung, Yorrys Raweyai saat dihubungi, Senin (25/5/2015).
Pasalnya kata dia, sangat jelas dalam peraturan KPU bahwa pendaftaran pilkada harus ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik yang mempunyai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Nah, ini (Golkar kubu Agung Laksono) kami yang punya. Kami yang pegang legalitas hukumnya, ada dua yang kita pegang. Putusan Mahkamah Partai Golkar dan SK Menkumham," jelasnya.
Yorrys juga mempertanyaan mengapa baru sekarang Ical meminta islah. Padahal kata dia, dari Januari kubu Agung sudah mengupayakan islah tersebut.
"Tapi merekalah yang terus melakukan proses hukum duluan, di PN Jakbar (Pengadilan Negeri Jakarta Barat), Jakut (Jakarta Utara), sampai PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), jadi sekarang kita ikuti," tegasnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan tetap menunggu proses banding dari putusan PTUN yang telah membatalkan SK Menkumham.
"Kita kan ajukan banding. Jadi tunggu saja. Proses banding. Inikan masalah hukum, bukan hanya islah saja," tandasnya.
(maf)