Sebelum Putusan Sela, Kubu Ical & Agung Perkuat Alat Bukti
A
A
A
JAKARTA - Persidangan gugatan kubu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical terhadap kubu Agung Laksono, DPD Golkar Jakarta Utara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menekumham), kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).
Sidang kali ini perbaikan bukti, baik dari penggugat atau tergugat sebelum majelis hakim mengambil keputusan sela pada tanggal 1 Juni mendatang.
Kini verifikasi alat bukti sedang berlangsung dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lilik Mulyadi.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Golkar kubu Ical Idrus Marham mengatakan, pengajuan bukti sebagai dasar bagi majelis hakim dalam mengambil putusan pada 1 Juni mendatang.
"Bukti yang kami sampaikan cukup banyak," kata Idrus kepada wartawan di PN Jakut, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Senin (25/5/2015).
Idrus merasa heran dengan kubu Agung Laksono yang tetap beraktivitas mengatasnamakan Partai Golkar, padahal SK Kemenkumham sudah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bukti ini kami anggap sangat penting karena semakin memperkuat gugatan kami," tegas mantan anggota DPR RI ini.
Seperti diketahui, Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat kerugian materiil senilai Rp1.017 triliun. Selain itu, Yusril juga menuntut hakim mengabulkan gugatan provisi agar partai berlambang beringin itu kembali ke hasil Munas 2009 guna operasional organisasi.
Sidang kali ini perbaikan bukti, baik dari penggugat atau tergugat sebelum majelis hakim mengambil keputusan sela pada tanggal 1 Juni mendatang.
Kini verifikasi alat bukti sedang berlangsung dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Lilik Mulyadi.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Golkar kubu Ical Idrus Marham mengatakan, pengajuan bukti sebagai dasar bagi majelis hakim dalam mengambil putusan pada 1 Juni mendatang.
"Bukti yang kami sampaikan cukup banyak," kata Idrus kepada wartawan di PN Jakut, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Senin (25/5/2015).
Idrus merasa heran dengan kubu Agung Laksono yang tetap beraktivitas mengatasnamakan Partai Golkar, padahal SK Kemenkumham sudah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bukti ini kami anggap sangat penting karena semakin memperkuat gugatan kami," tegas mantan anggota DPR RI ini.
Seperti diketahui, Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra menggugat kerugian materiil senilai Rp1.017 triliun. Selain itu, Yusril juga menuntut hakim mengabulkan gugatan provisi agar partai berlambang beringin itu kembali ke hasil Munas 2009 guna operasional organisasi.
(maf)