Dari Menangis hingga Tidak Hafal Undang-Undang
A
A
A
JAKARTA - Sunarto, salah satu calon hakim agung, tidak kuasa menahan air matanya. Tangisan Sunarto ini bukan karena tidak bisa menjawab pertanyaan panelis saat mengikuti tes wawancara di Gedung Komisi Yudisial (KY) kemarin.
Tangisan itu pecah saat Sunarto diminta menandatangani pakta integritas. ”Bagi saya, ini tidak asal tanda tangan saja, tetapi beban yang sangat berat apakah saya mampu nantinya (tugas menjadi hakim agung),” ungkap Sunarto diiringi air mata seusai membacakan pakta integritas.
Tidak ada suara yang terlontar ketika dirinya meneteskan air mata. Hanya helaan napas panjang yang seakan-akan menggambarkan beratnya beban yang akan dihadapi apabila terpilih menjadi hakim agung nanti. Air mata pria yang sudah tiga kali ikut seleksi calon hakim agung ini pun kembali tumpah saat diminta membacakan pakta integritas.
Setiap calon hakim agung yang mengikuti tahapan wawancara di KY memang diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas. Sebelumnya, pakta integritas tersebut dibacakan di hadapan panelis dan masyarakat umum sebagai komitmen memerangi mafia hukum maupun menolak barang atau fasilitas yang dapat mengganggu independensi hakim agung.
Melalui pakta integritas ini, calon hakim agung harus siap bekerja sama dengan KY dan bersedia mundur sebagai hakim agung apabila tidak melakukan tugas sesuai undangundang (UU) serta melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Bukan hanya Sunarto, tiga calon hakim agung yang juga mengikuti tes wawancara wajib menandatangani pakta integritas. Mereka adalah Fauzan (hakim ad hoc PHI MA), Heru Iriani (wakil Pengadilan Tinggi Bengkulu), dan Maria Anna Samiyati (ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah).
Lain Sunarto lain pula calon hakim agung Maria Anna Samiyati. Bukan pertama kali ini Maria ikut seleksi calon hakim agung. Namun, Maria justru tidak bisa menjawab saat panelis menanyakan perihal Undang- Undang (UU) Hak Cipta. ”Maaf saya belum mendalami hal itu, Pak,” ungkap Maria.
Nurul Adriyana
Tangisan itu pecah saat Sunarto diminta menandatangani pakta integritas. ”Bagi saya, ini tidak asal tanda tangan saja, tetapi beban yang sangat berat apakah saya mampu nantinya (tugas menjadi hakim agung),” ungkap Sunarto diiringi air mata seusai membacakan pakta integritas.
Tidak ada suara yang terlontar ketika dirinya meneteskan air mata. Hanya helaan napas panjang yang seakan-akan menggambarkan beratnya beban yang akan dihadapi apabila terpilih menjadi hakim agung nanti. Air mata pria yang sudah tiga kali ikut seleksi calon hakim agung ini pun kembali tumpah saat diminta membacakan pakta integritas.
Setiap calon hakim agung yang mengikuti tahapan wawancara di KY memang diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas. Sebelumnya, pakta integritas tersebut dibacakan di hadapan panelis dan masyarakat umum sebagai komitmen memerangi mafia hukum maupun menolak barang atau fasilitas yang dapat mengganggu independensi hakim agung.
Melalui pakta integritas ini, calon hakim agung harus siap bekerja sama dengan KY dan bersedia mundur sebagai hakim agung apabila tidak melakukan tugas sesuai undangundang (UU) serta melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Bukan hanya Sunarto, tiga calon hakim agung yang juga mengikuti tes wawancara wajib menandatangani pakta integritas. Mereka adalah Fauzan (hakim ad hoc PHI MA), Heru Iriani (wakil Pengadilan Tinggi Bengkulu), dan Maria Anna Samiyati (ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah).
Lain Sunarto lain pula calon hakim agung Maria Anna Samiyati. Bukan pertama kali ini Maria ikut seleksi calon hakim agung. Namun, Maria justru tidak bisa menjawab saat panelis menanyakan perihal Undang- Undang (UU) Hak Cipta. ”Maaf saya belum mendalami hal itu, Pak,” ungkap Maria.
Nurul Adriyana
(ftr)