Kasus Alkes, KPK Kembali Periksa Anak Buah Wawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dadang Prijatna, tersangka kasus korupsi proyek alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2012.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Dadang pada Jumat, 17 Mei 2015 sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan KPK. Dia menjabat sebagai Manager Operasional di PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Dalam kasus ini, Wawan juga ditetapkan menjadi tersangka. Wawan adalah terpidana lima tahun penjara perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Dadang pada Jumat, 17 Mei 2015 sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan KPK. Dia menjabat sebagai Manager Operasional di PT Bali Pasific Pragama (BPP), perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
Dalam kasus ini, Wawan juga ditetapkan menjadi tersangka. Wawan adalah terpidana lima tahun penjara perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
(maf)