Pemda Tahan Anggaran Pilkada, DPR Desak Mendagri
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memaksa pemerintah daerah (pemda) untuk segera menganggarkan dan mencairkan anggaran pilkada untuk Pilkada Serentak 2015. Karena, masih ada 66 daerah daeri 269 daerah yang belum anggarkan pilkada, dan ini berpotensi pada penundaan pelaksanaan pilkada.
"Pilkada sudah harus dilakukan tanggal 9 Desember 2015, sekarang bolanya ada di tangan daerah, yang menja di kewenangan Mendagri. Kami mendorong supervisi, dan memanggil kembali daerah. Bila perlu Mendagri memaksa daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 24 Mei
kemarin.
Menurut Riiza, soal anggaran ini sudah diatur dalam UU No 8/2015 tentang Pilkada, dan diperkuat dengan Peraturan Mendagri (Permendagri). Dan sejak awal, Mendagri selalu mengaku optimistis, sedangkan KPU selalu pesimistis terkait anggaran ini. Sehingga, data mengenai anggaran ini tidak pernah cocok.
"Kami juga kaget melihat fakta hari ini ternyata masih banyak daerah yang belum ada anggarannya," ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Riza berpandangan, pemda memang agak sulit diatur lantaran otonomi daerah yang kebablasan, sehingga para kepala daerah menjadi raja-raja kecil yang sulit diatur oleh pusat. Bagi kepala daerah yang masa baktinya sudah mau habis tidak ada kesungguhan untuk menganggarkan pilkada, sementara kepala daerah yang hendak mencalonkan kembali justru menganggarkan pilkada secara berlebih.
"Sehingga, sulit rasanya lantaran raja-raja kecil ini tidak memahami substansi dari pelaksanaan pilkada ini," imbuh Riza.
Oleh karena itu, lanjut Riza, ke depannya memang perlu adanya aturan yang dicantumkan dalam UU Pilkada terkait anggaran. Sehingga, aturan tersebut nantinya bisa memaksa daerah dan mensanksi daerah untuk dapat menganggarkan pilkada secepatnya. Tapi, di UU Pilkada saat ini tidak bisa me mberikan sanksi kepala daerah yang bermain-main.
"Dalam revisi UU Pilkada kita gagas, dapat diberi sanksi kepada daerah yang belum anggarkan pilkada. Jadi anggarannya jangan kurang dan tidak perlu berlebihan," tegasnya.
Namun demikian, untuk saat ini dirinya masih yakin Mendagri dapat menyelesaikan persoalan anggaran dalam waktu dekat ini. Menurutnya, Mendagri harus kreatif, bisa dengan mengirimkan tim ke daerah-daerah, memanggil kembali daerah, ataupun memaksa daerah untuk menganggarkan dan mencairkan anggaran.
"Anggaran saat ini belum besar karena masih sebatas sosialisasi PKPU, dan pembentukan PPK dan PPS. Tapi bulan depan sudah harus besar karena masuk pendaftaran perseorangan," tandasnya.
"Pilkada sudah harus dilakukan tanggal 9 Desember 2015, sekarang bolanya ada di tangan daerah, yang menja di kewenangan Mendagri. Kami mendorong supervisi, dan memanggil kembali daerah. Bila perlu Mendagri memaksa daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 24 Mei
kemarin.
Menurut Riiza, soal anggaran ini sudah diatur dalam UU No 8/2015 tentang Pilkada, dan diperkuat dengan Peraturan Mendagri (Permendagri). Dan sejak awal, Mendagri selalu mengaku optimistis, sedangkan KPU selalu pesimistis terkait anggaran ini. Sehingga, data mengenai anggaran ini tidak pernah cocok.
"Kami juga kaget melihat fakta hari ini ternyata masih banyak daerah yang belum ada anggarannya," ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Riza berpandangan, pemda memang agak sulit diatur lantaran otonomi daerah yang kebablasan, sehingga para kepala daerah menjadi raja-raja kecil yang sulit diatur oleh pusat. Bagi kepala daerah yang masa baktinya sudah mau habis tidak ada kesungguhan untuk menganggarkan pilkada, sementara kepala daerah yang hendak mencalonkan kembali justru menganggarkan pilkada secara berlebih.
"Sehingga, sulit rasanya lantaran raja-raja kecil ini tidak memahami substansi dari pelaksanaan pilkada ini," imbuh Riza.
Oleh karena itu, lanjut Riza, ke depannya memang perlu adanya aturan yang dicantumkan dalam UU Pilkada terkait anggaran. Sehingga, aturan tersebut nantinya bisa memaksa daerah dan mensanksi daerah untuk dapat menganggarkan pilkada secepatnya. Tapi, di UU Pilkada saat ini tidak bisa me mberikan sanksi kepala daerah yang bermain-main.
"Dalam revisi UU Pilkada kita gagas, dapat diberi sanksi kepada daerah yang belum anggarkan pilkada. Jadi anggarannya jangan kurang dan tidak perlu berlebihan," tegasnya.
Namun demikian, untuk saat ini dirinya masih yakin Mendagri dapat menyelesaikan persoalan anggaran dalam waktu dekat ini. Menurutnya, Mendagri harus kreatif, bisa dengan mengirimkan tim ke daerah-daerah, memanggil kembali daerah, ataupun memaksa daerah untuk menganggarkan dan mencairkan anggaran.
"Anggaran saat ini belum besar karena masih sebatas sosialisasi PKPU, dan pembentukan PPK dan PPS. Tapi bulan depan sudah harus besar karena masuk pendaftaran perseorangan," tandasnya.
(mhd)