Bareskrim Polri Bongkar 360 Situs Judi Online

Sabtu, 23 Mei 2015 - 11:35 WIB
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar 360 Situs Judi Online
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perjudian online yang melibatkan 360 situs.

Direktur Tipideksus Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, pekan lalu pihaknya menugaskan 22 anggota kepolisian untuk mengungkap kejahatan dunia maya (cybercrime). Hasilnya, polisi menemukan ada 360 situs judi online yang melaksanakan dan menawarkan permainan judi di dunia maya. ”Ini tindak lanjut dari instruksi kapolri untuk memberantas sejumlah kejahatan, termasuk cybercrime,” ujar Victor Simanjuntak dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, ungkap Victor, adalah dengan mengelola situs atau laman perjudian online yang menawarkan permainan judi, seperti sport, keno, lotre, dan poker. Pengelola situs mencantumkan dan memberikan nomor rekening bank penampung yang kemudian ditukarkan dengan koin atau chip untuk bermain.

Dengan begitu, pelaku memberikan kesempatan terjadinya tindak pidana uang dengan cara menyediakan nomor rekening bank atas namanya yang digunakan sebagai sarana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, dan menyamarkan uang hasil kejahatan.

Untuk dapat bergabung di situs judi online, menurut Victor, terlebih dahulu seorang harus masuk ke situs tersebut dan melakukan registrasi dengan mengisi sejumlah persyaratan. Setelah mendapatkan nama, yang bersangkutan akan diberikan nomor rekening untuk menampung uang taruhan. ”Berapa yang dipertaruhkan? uang tersebut lalu dikirim. Kalau menang uang akan kembali ditambah dengan hadiah kemenangan. Uang itu kembali ke rekening pemain,” katanya.

Menindaklanjuti temuan itu, Bareskrim segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar dilakukan pemblokiran terhadap situs judi online. ”Sejak Senin lalu, pemblokiran sudah berlaku efektif,” kata Victor.

Beberapa situs judi online yang berhasil diungkap tersebut antara lain, Bolaonline.com, Naga303.com, Itudewa.com, Score88poker.com, Wargapoker. com, Kartujoker.com, Lapak303. com, Pokerkeren.com, dan Togelmarket.com.

Di samping dilakukan pemblokiran situs, penyidik juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar dilakukan penundaan transaksi atau pemblokiran rekening yang digunakan untuk judi online. Sementara itu, total rekening yang ditemukan untuk transaksi judi tersebut berjumlah 460 rekening.

Pengelola judi online nantinya akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Juga Pasal 345 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Pengelola Trust Positif Kemenkominfo Bachtiar Winarto mengatakan, meski Kemenkominfo telah mengetahui keberadaan situs judi online sejak lama, berdasarkan peraturan perundang-undangan pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran situs tertentu jika tidak ada laporan dari masyarakat. Pemblokiran situs tanpa laporan masyarakat hanya bisa dilakukan untuk situs pornografi karena sudah ada regulasi yang memayungi.

Khoirul muzakki
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0748 seconds (0.1#10.140)