KPK Siapkan Banyak Bukti di Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mempersiapkan semua alat bukti yang dimungkinkan diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
"Di praperadilan Hadi Poernomo coba kita ikuti, bawa semua alat bukti tiga troli, dua koper," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Mei 2015 malam.
Menurut Indriyanto, hal ini dilakukan sebagai wujud pembelajaran dan keseriusan KPK dalam menghadapi praperadilan usai kalah di praperadilan sebelumnya yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
"Kalau masih dikalahkan juga, saya tidak tahu sistem apa yang dipakai hakimnya," ucap Indriyanto.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak BCA. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.
Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
"Di praperadilan Hadi Poernomo coba kita ikuti, bawa semua alat bukti tiga troli, dua koper," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Mei 2015 malam.
Menurut Indriyanto, hal ini dilakukan sebagai wujud pembelajaran dan keseriusan KPK dalam menghadapi praperadilan usai kalah di praperadilan sebelumnya yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
"Kalau masih dikalahkan juga, saya tidak tahu sistem apa yang dipakai hakimnya," ucap Indriyanto.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak BCA. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.
Atas dasar tersebut, Hadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menggugat lembaga antikorupsi atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hadi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHAP dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp370 miliar.
(maf)