Pengawasan Penyelenggaraah Ibadah Umrah Dinilai Lemah
A
A
A
JAKARTA - Peristiwa tertahannya 49 jamaah umrah di Jeddah, Arab Saudi yang ditelantarkan oleh pihak travel menunjukkan lemahnya pengawasan dari Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah, peristiwa seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak terulang pada kemudian hari. "Kontrol kementerian sangat lemah," kata Ledia kepada Sindonews, Jumat (22/5/2015).
Dia berharap pemerintah memperketat pengawasan perizinan biro perjalanan atau travel jamaah umrah. Tujuannya untuk mengantisipasi jamaah umrah berangkat melalui travel nakal.
Diberitakan sebelumnya, para jamaah umrah asal Indonesia tidak bisa pulang ke Tanah Air karena ditahan oleh pihak hotel.
Hal itu terjadi karena pihak travel belum melunasi pembayaran hotel, tempat jamaah menginap. Paspor mereka juga ditahan oleh perwakilan travel di Jeddah.
Mereka berangkat pada 5 Mei lalu melalui biro perjalanan Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI). Seharusnya mereka pulang ke Tanah Air pada 14 Mei lalu. Jamaah baru dipulangkan hari ini. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan akan mengusut kasus ini. (Baca: Jamaah Umrah yang Tertahan di Jeddah Pulang Hari Ini)
Ledia melanjutkan, berdasarkan informasi dari Kemenag, JMBI tidak memiliki izin dan menumpang kepada travel yang mengantongi izin.
"Calon jamaah umrah harus hati-hati dalam memilih travel," ucap Ledia.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah, peristiwa seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak terulang pada kemudian hari. "Kontrol kementerian sangat lemah," kata Ledia kepada Sindonews, Jumat (22/5/2015).
Dia berharap pemerintah memperketat pengawasan perizinan biro perjalanan atau travel jamaah umrah. Tujuannya untuk mengantisipasi jamaah umrah berangkat melalui travel nakal.
Diberitakan sebelumnya, para jamaah umrah asal Indonesia tidak bisa pulang ke Tanah Air karena ditahan oleh pihak hotel.
Hal itu terjadi karena pihak travel belum melunasi pembayaran hotel, tempat jamaah menginap. Paspor mereka juga ditahan oleh perwakilan travel di Jeddah.
Mereka berangkat pada 5 Mei lalu melalui biro perjalanan Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI). Seharusnya mereka pulang ke Tanah Air pada 14 Mei lalu. Jamaah baru dipulangkan hari ini. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan akan mengusut kasus ini. (Baca: Jamaah Umrah yang Tertahan di Jeddah Pulang Hari Ini)
Ledia melanjutkan, berdasarkan informasi dari Kemenag, JMBI tidak memiliki izin dan menumpang kepada travel yang mengantongi izin.
"Calon jamaah umrah harus hati-hati dalam memilih travel," ucap Ledia.
(dam)