DKI Perketat Penerima Kartu Jakarta Pintar

Jum'at, 22 Mei 2015 - 10:41 WIB
DKI Perketat Penerima...
DKI Perketat Penerima Kartu Jakarta Pintar
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memperketat sistem penerimaan dan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Pengetatan dilakukan agar KJP tepat sasaran. Tahun ini Pemprov DKI Jakarta bersiap mengucurkan sedikitnya Rp2,91 triliun kepada 489.000 siswa dengan jenjang pendidikan dari sekolah dasar hingga SMA/sederajat dan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), di sekolah negeri maupun swasta. Pencairan dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama yang diperkirakan Juni sebesar Rp1,95 triliun dan tahap kedua pada tahun ajaran baru dengan nilai Rp3,91 miliar. Siswa penerima KJP tahun ini naik dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2013 penerima KJP sebanyak 349.000 dengan anggaran Rp455 miliar dan pada 2014 sebanyak 573.000 siswa dengan anggaran Rp688 miliar.

Besaran KJP setiap jenjang pendidikan berbeda-beda. Siswa SD mendapat Rp210.000, SMP Rp260.000, SMA Rp375.000, SMK Rp390.000, dan PKBM Rp210.000. Khusus siswa yang bersekolah di swasta ada penambahan pembayaran SPP, yakni setingkat SD sebesar Rp130.000, SMP sebesar Rp170.000, setingkat SMA Rp275.000, dan tingkat SMK sebesar Rp250.000.

Kepala Disdik DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, sejak diluncurkan pada 2013 banyak penerima KJP di enam wilayah yang tidak tepat sasaran. Selain itu, banyak siswa yang menerima pencairan ganda. ”Kami sadar tahun lalu banyak kekurangan, karena itu tahun ini kami lakukan evaluasi. Kami perketat syarat KJP hingga pencairannya,” kata Arie saat menghadiri ”Workshop Sosialisasi Pencairan Dana KJP” di SMKN 56, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin.

Arie menjabarkan, tidak semua siswa mudah mendapatkan KJP. Selain harus melewati seleksi ketat, beberapa persyaratan juga harus dilampirkan. Beberapa persyaratan itu di antaranya nomor induk kependudukan (NIK) yang sesuai dengan kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu (SKTM), terdaftar dalam sekolah, dan diusulkan pihak sekolah. ”Selain usulan itu, penerima juga harus menandatangani pakta integritas dan surat kelakuan baik,” jelasnya.

Syarat lainnya tidak merokok, tidak membolos, tidak terlibat tawuran, tidak terlibat bullying, tidak terlibat geng motor, hingga perbuatan asusila. ”Nantinya setelah persyaratan itu, maka pihak sekolah, kecamatan, maupun sudin akan melakukan survei,” ujarnya.

Dengan pengetatan itu tidak aneh calon penerima KJP tahun ini turun hingga 20,07%, dari prediksi awal sebanyak 612.000 siswa menjadi 489.000 siswa. Penurunan itu disebabkan ada data ganda setelah dilakukan pengecekan NIK.

Direktur Utama Bank DKI Jakarta Eko Budiwiyono mengatakan, untuk menjamin uang KJP selalu tepat sasaran, pihaknya menerapkan sistem pengambilan secara terbatas pada kartu ATM KJP. Salah satunya pengambilan maksimal Rp50.000 setiap satu minggu. ”Artinya, siswa hanya bisa mengambil uang di ATM per minggu. Tak ada akumulasi, jadi kalau (uang) tidak diambil pada minggu pertama, jangan harap bisa ambil (uang) di minggu kedua, ketiga, apalagi ke empat,” jelasnya.

Meski demikian, siswa yang telah mengambil uangnya secara maksimal tiap minggu, bisa mengambil uangnya melalui sistem autodebet untuk peralatan sekolah dan alat tulis. ”Saya tegaskan autodebet hanya untuk peralatansekolah ya,” tandasnya.

Yan yusuf
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)