Respons Kapolri Soal Bambang Widjojanto Cabut Praperadilan
Kamis, 21 Mei 2015 - 20:19 WIB
Respons Kapolri Soal Bambang Widjojanto Cabut Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan itu dicabut karena putusan Komisi Pengawas Peradi menyimpulkan yang bersangkutan tidak terbukti melanggar kode etik. Karenanya, mereka meminta Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Lalu bagaimana komentar kepolisian?
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berpendapat, hal itu bisa menjadi masukan. Akan tetapi, proses penyidikan tidak dilakukan sendiri dan harus menunggu dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tetapi Polri dalam penyidikan tidak berdiri sendiri, nanti kita lihat hasil penelitian dari Kejaksaan Agung," kata Badrodin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, apabila Polri tidak mengeluarkan surat SP3 maka kuasa hukum Bambang Widjojanto akan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan itu dicabut karena putusan Komisi Pengawas Peradi menyimpulkan yang bersangkutan tidak terbukti melanggar kode etik. Karenanya, mereka meminta Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Lalu bagaimana komentar kepolisian?
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berpendapat, hal itu bisa menjadi masukan. Akan tetapi, proses penyidikan tidak dilakukan sendiri dan harus menunggu dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Tetapi Polri dalam penyidikan tidak berdiri sendiri, nanti kita lihat hasil penelitian dari Kejaksaan Agung," kata Badrodin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, apabila Polri tidak mengeluarkan surat SP3 maka kuasa hukum Bambang Widjojanto akan kembali mengajukan gugatan praperadilan.
(maf)