Polri Tak Akan Terbitkan SP3 Kasus BW

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:49 WIB
Polri Tak Akan Terbitkan...
Polri Tak Akan Terbitkan SP3 Kasus BW
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan tidak akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto merespons permintaan kuasa hukum BW yang menginginkan agar Polri menerbitkan SP3 kliennya. Menurut Agus, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menerbitkan SP3 bagi BW.

Tidak ada kaitannya antara kode etik Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan pencabutan gugatan praperadilan dengan penerbitan SP3. Dalam pemberian SP3, sudah ada mekanisme hukum tersendiri dengan berpegang pada landasan hukum yang ada yaitu peraturan perundang- undangan. ”Sampai saat ini tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut,” kata Agus, saat dihubungi KORAN SINDO , kemarin.

Sebelumnya BW melalui kuasa hukumnya, Ainul Yaqin, kemarin mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ainul Yaqin mengatakan, pencabutan itu karena ada putusan Komisi Pengawas Peradi yang menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti melanggar kode etik ketika mengawal kasus sengketa calon bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

”Alasan pencabutan karena BW sudah mendapatkan keputusan dari Komisi Pengawas Peradi yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik terhadap BW,” ungkap Ainul seusai menyerahkan surat pencabutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan kemarin.

Surat dari Komisi Pengawas Peradi, menurut Ainul, telah didapatkan BW pada Jumat (15/5). Dari keterangan yang disampaikan tersebut dapat disimpulkan bahwa BW tidak melakukan pelanggaran hukum ketika menjabat sebagai advokat. ”Ketika tidak ada pelanggaran kode etik, tidak ada pula pelanggaran hukum,” ujarnya.

Atas pencabutan gugatan praperadilan ini, tim kuasa hukum BW kemudian memberikan waktu bagi kepolisian untuk segera mengeluarkan SP3 kepada BW. ”Kita percaya pihak kepolisian masih mempunyai itikad baik atas kasus ini,” kata Ainul. Apabila keinginan ini tidak dilaksanakan oleh kepolisian, tim kuasa hukum akan kembali mengajukan gugatan praperadilan. ”Dalam waktu satu minggu tidak mengeluarkan SP3, gugatan akan kita daftarkan lagi,” tandasnya.

Seperti diketahui, BW mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 7 Mei 2015. Mantan aktivis antikorupsi tersebut dijadikan tersangka oleh kepolisian atas tuduhan mengarahkan saksi pada sidang sengketa gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat 2010. Ketika itu ketua MK masih dipegang oleh Akil Mochtar.

Pengamat hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menilai, pencabutan gugatan praperadilan merupakan hak BW. Namun, menurut dia, antara kode etik profesi yang ditangani organisasi profesi dalam hal ini Peradi dan hukum pidana yang ditangani lembaga penegak hukum merupakan dua ranah yang berbeda.

Temuan Peradi terkait tidak ada pelanggaran kode etik dalam kasus BW, ujarnya, tidak serta-merta bisa menghapus unsur pidana atau menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan. ”Kode etik itu tidak bisa diuji di pengadilan. Kode etik dan hukum pidana itu dua hal yang berbeda,” katanya.

Khoirul Muzakki/ Dian ramdhani
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved