Polisi Sita Ratusan Ribu Obat Kedaluwarsa
A
A
A
BEKASI - Jajaran Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota menyita ratusan ribu obat kedaluwarsa di Perumnas II, Jalan Siptu 11 No 87, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kemarin.
Ribuan obat kedaluwarsa yang belum sempat diedarkan tersebut disita dari rumah tersangka FM, 57. Wakil Kepala Polresta Bekasi Kota AKBP Asep Edi Suheri mengatakan, penyimpanan obat kedaluwarsa ini terungkap berdasarkan laporan warga dan observasi petugas di wilayah Bekasi Selatan. Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 1.560 botol obat, 19.000 butir obat, dan 306.000 tablet obat berbagai merek.
Setelah dicek, obat itu sudah kedaluwarsa selama tiga tahun. ”Hampir seluruh obat itu sudah tidak ada tanggal kedaluwarsanya lagi,” katanya kemarin. Menurut pengakuan tersangka, obat itu memang miliknya. Sebelum kedaluwarsa obat-obat tersebut dia jual di toko obat miliknya di Pasar Baru, Bekasi Timur. Saat dilakukan pengecekan, toko obat milik tersangka sudah tutup. ”Anehnya pelaku menyimpannya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga membeli obat yang sudah kedaluwarsa dari beberapa toko obat. Beruntung, obat kedaluwarsa itu belum sempat diedarkan oleh tersangka kepada masyarakat. ”Keburu disita dan diamankan, jadi tidak sempat diedarkan,” sebutnya.
Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi menambahkan, obat kedaluwarsa berbagai merek itu didapatkan tersangka dari seorang sales tiga tahun lalu saat masih berjualan obat di Pasar Baru. ”Pengakuan tersangka karena sibuk belum sempat dimusnahkan,” tambahnya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, tersangka mengaku obat berbagai merek itu akan dijual dan disuplai di beberapa tempat. ”Tapi, kami masih terus kembangkan dan gali informasinya,” katanya.
Sukardi mengaku, pihaknya belum memastikan obat kedaluwarsa itu sudah beredar di pasaran atau belum. Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat langsung terkait ada obat kedaluwarsa itu di pasaran.
”Seluruh obat yang kami sita banyak dikonsumsi masyarakat,” tandasnya. Kini pelaku diancam dengan Pasal 196 dan 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.
Abdullah m surjaya
Ribuan obat kedaluwarsa yang belum sempat diedarkan tersebut disita dari rumah tersangka FM, 57. Wakil Kepala Polresta Bekasi Kota AKBP Asep Edi Suheri mengatakan, penyimpanan obat kedaluwarsa ini terungkap berdasarkan laporan warga dan observasi petugas di wilayah Bekasi Selatan. Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 1.560 botol obat, 19.000 butir obat, dan 306.000 tablet obat berbagai merek.
Setelah dicek, obat itu sudah kedaluwarsa selama tiga tahun. ”Hampir seluruh obat itu sudah tidak ada tanggal kedaluwarsanya lagi,” katanya kemarin. Menurut pengakuan tersangka, obat itu memang miliknya. Sebelum kedaluwarsa obat-obat tersebut dia jual di toko obat miliknya di Pasar Baru, Bekasi Timur. Saat dilakukan pengecekan, toko obat milik tersangka sudah tutup. ”Anehnya pelaku menyimpannya,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga membeli obat yang sudah kedaluwarsa dari beberapa toko obat. Beruntung, obat kedaluwarsa itu belum sempat diedarkan oleh tersangka kepada masyarakat. ”Keburu disita dan diamankan, jadi tidak sempat diedarkan,” sebutnya.
Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi menambahkan, obat kedaluwarsa berbagai merek itu didapatkan tersangka dari seorang sales tiga tahun lalu saat masih berjualan obat di Pasar Baru. ”Pengakuan tersangka karena sibuk belum sempat dimusnahkan,” tambahnya.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, tersangka mengaku obat berbagai merek itu akan dijual dan disuplai di beberapa tempat. ”Tapi, kami masih terus kembangkan dan gali informasinya,” katanya.
Sukardi mengaku, pihaknya belum memastikan obat kedaluwarsa itu sudah beredar di pasaran atau belum. Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat langsung terkait ada obat kedaluwarsa itu di pasaran.
”Seluruh obat yang kami sita banyak dikonsumsi masyarakat,” tandasnya. Kini pelaku diancam dengan Pasal 196 dan 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.
Abdullah m surjaya
(ftr)