Polisi Sita Ratusan Ribu Obat Kedaluwarsa

Kamis, 21 Mei 2015 - 10:40 WIB
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Ribu Obat Kedaluwarsa
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota menyita ratusan ribu obat kedaluwarsa di Perumnas II, Jalan Siptu 11 No 87, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kemarin.

Ribuan obat kedaluwarsa yang belum sempat diedarkan tersebut disita dari rumah tersangka FM, 57. Wakil Kepala Polresta Bekasi Kota AKBP Asep Edi Suheri mengatakan, penyimpanan obat kedaluwarsa ini terungkap berdasarkan laporan warga dan observasi petugas di wilayah Bekasi Selatan. Dari hasil penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 1.560 botol obat, 19.000 butir obat, dan 306.000 tablet obat berbagai merek.

Setelah dicek, obat itu sudah kedaluwarsa selama tiga tahun. ”Hampir seluruh obat itu sudah tidak ada tanggal kedaluwarsanya lagi,” katanya kemarin. Menurut pengakuan tersangka, obat itu memang miliknya. Sebelum kedaluwarsa obat-obat tersebut dia jual di toko obat miliknya di Pasar Baru, Bekasi Timur. Saat dilakukan pengecekan, toko obat milik tersangka sudah tutup. ”Anehnya pelaku menyimpannya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga membeli obat yang sudah kedaluwarsa dari beberapa toko obat. Beruntung, obat kedaluwarsa itu belum sempat diedarkan oleh tersangka kepada masyarakat. ”Keburu disita dan diamankan, jadi tidak sempat diedarkan,” sebutnya.

Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi menambahkan, obat kedaluwarsa berbagai merek itu didapatkan tersangka dari seorang sales tiga tahun lalu saat masih berjualan obat di Pasar Baru. ”Pengakuan tersangka karena sibuk belum sempat dimusnahkan,” tambahnya.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, tersangka mengaku obat berbagai merek itu akan dijual dan disuplai di beberapa tempat. ”Tapi, kami masih terus kembangkan dan gali informasinya,” katanya.

Sukardi mengaku, pihaknya belum memastikan obat kedaluwarsa itu sudah beredar di pasaran atau belum. Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat langsung terkait ada obat kedaluwarsa itu di pasaran.

”Seluruh obat yang kami sita banyak dikonsumsi masyarakat,” tandasnya. Kini pelaku diancam dengan Pasal 196 dan 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar.

Abdullah m surjaya
(ftr)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Kejagung: Dugaan Pelanggaran...
Kejagung: Dugaan Pelanggaran Etik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Diproses
Gus Aab Nilai NU Butuh...
Gus Aab Nilai NU Butuh Kiai Zulfa yang Mampu Hubungkan Turats dengan Persoalan Kekinian
Pesan Komisi III DPR...
Pesan Komisi III DPR ke Plt Jampidsus Rudi Margono: Tugas Anda Berat
Kiai Said Aqil Anggap...
Kiai Said Aqil Anggap Kitab Kiai Zulfa sebagai Ruh Perjuangan NU Masa Depan
Momen Habiburokhman...
Momen Habiburokhman Ajak Polri-Jaksa Gandeng Tangan usai Pengumuman Tersangka Eks Jampidsus
Mega Korupsi Penegak...
Mega Korupsi Penegak Hukum Merusak Ekonomi Negara
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved