Eks Pejabat Kemenakertrans Dicecar Soal Hasil Pemerasan

Kamis, 21 Mei 2015 - 02:45 WIB
Eks Pejabat Kemenakertrans Dicecar Soal Hasil Pemerasan
Eks Pejabat Kemenakertrans Dicecar Soal Hasil Pemerasan
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar bekas Jamaluddin Malik mengenai dugaan uang dan fasilitas hasil pemerasan ketika menjadi pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Jamaluddin adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KT).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Jamaluddin Malik selaku mantan Dirjen P2KT diperiksa sebagai tersangka, Rabu 20 Mei 2015.

Menuut dia, pemeriksaan itu terkait kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi kala Ditjen P2KT masih berada di bawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Priharsa memastikan Jamaluddin ditanya tentang uang dan fasilitas hasil pemerasan yang diperolehnya.

"JM (Jamaluddin Malik) dikonfirmasi tentang dugaan peristiwa pidana yang disangkakan kepadanya. Penyidik sudah punya data jumlah uang dan fasilitas hasil pemerasan JM. Iya termasuk alat fitness yang dulu disita. (Tapi) saya belum terima data lengkapnya," kata Priharsa, Rabu 20 Mei 2015, malam.

Dia menambahkan, penyidik juga memeriksa tiga kepala dinas (kadis) asal Sumatera Selatan untuk tersangka Jamaluddien, Rabu ini. Mereka yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Yusnan Srianto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Ogan Hilir Afrizal Hasyim, dan Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Ogan Komering Hilir Aris Fanani.

Sementara itu, Jamaluddin enggan berkomentar banyak tentang pemeriksaannya oleh penyidik KPK. "Seputar identitas saja," ucapnya singkat saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 20 Mei 2015.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4357 seconds (0.1#10.140)