Golkar Agung Klaim Diundang KPU Ikut Sosialisasi Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Ibnu Munzir mengklaim undangan sosialisasi pilkada yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada DPP Partai Golkar ditujukan buat kubu Agung Laksono.
"Besok kami ini DPP yang dipimpin Agung Laksono diundang sosialisasi KPU untuk persiapan pilkada," kata Munzir saat jumpa pers hasil Rapimnas di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/5/2015).
Lantas, kenapa kubunya yang dianggap berhak menghadiri sosialisasi pilkada? Sebab, katanya, hingga sampai sekarang kepengurusannya kubu Agung yang masih disahkan Menkumham.
Sementara saat disinggung soal hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah mencabut SK Menkumham, Munzir berdalih, proses hukumnya belum selesai karena Menkumham selaku tergugat masih mengajukan banding.
Selain itu, Munzir menyebut pembatalan SK Menkumham dinilai tidak tepat. Lantaran, yang berwenang menyelesaikan sengketa kepengurusan di Golkar adalah Mahkamah Partai.
"(Seperti) Pasal 32 Ayat 1 diselesaikan melalui Mahkamah Partai Golkar, nah di situ putusan final dan mengikat," ungkapnya.
Seperti diketahui, melalui kurir, KPU telah mengirim surat kepada DPP Partai Golkar terkait sosialisasi aplikasi persiapan pencalonan dalam pilkada. Namun, surat dari KPU tanpa menyebutkan salah satu pengurus Golkar yang berseteru.
Surat yang diterima bagian resepsionis DPP Golkar itu diketahui hanya dituliskan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat.
"Besok kami ini DPP yang dipimpin Agung Laksono diundang sosialisasi KPU untuk persiapan pilkada," kata Munzir saat jumpa pers hasil Rapimnas di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/5/2015).
Lantas, kenapa kubunya yang dianggap berhak menghadiri sosialisasi pilkada? Sebab, katanya, hingga sampai sekarang kepengurusannya kubu Agung yang masih disahkan Menkumham.
Sementara saat disinggung soal hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sudah mencabut SK Menkumham, Munzir berdalih, proses hukumnya belum selesai karena Menkumham selaku tergugat masih mengajukan banding.
Selain itu, Munzir menyebut pembatalan SK Menkumham dinilai tidak tepat. Lantaran, yang berwenang menyelesaikan sengketa kepengurusan di Golkar adalah Mahkamah Partai.
"(Seperti) Pasal 32 Ayat 1 diselesaikan melalui Mahkamah Partai Golkar, nah di situ putusan final dan mengikat," ungkapnya.
Seperti diketahui, melalui kurir, KPU telah mengirim surat kepada DPP Partai Golkar terkait sosialisasi aplikasi persiapan pencalonan dalam pilkada. Namun, surat dari KPU tanpa menyebutkan salah satu pengurus Golkar yang berseteru.
Surat yang diterima bagian resepsionis DPP Golkar itu diketahui hanya dituliskan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat.
(kri)