Politikus PDIP Ini Dukung Menkumham Banding Putusan PTUN
Rabu, 20 Mei 2015 - 13:08 WIB
Politikus PDIP Ini Dukung Menkumham Banding Putusan PTUN
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang angakat bicara soal langkah Menkumham Yasonna Laoly yang mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Junimart mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, negara tidak dapat melarang seseorang untuk mengajukan langkah hukum yang perlu ditempuh untuk mencari keadilan.
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mempersilakan Menkumham untuk mengajukan banding atas putusan PTUN, meski langkah tersebut menuai kontroversi.
"Ini negara hukum. Tidak ada larangan bagi badan atau organisasi menempuh upaya hukum. Kalau Yasonna mau banding, silakan saja," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Sebelumnya, melalui Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri pada Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian, Menkumham Yasonna Laoly dipastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta.
"Terkait dengan putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," kata Ferdinand dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 19 Mei 2015.
Upaya banding itu akan diajukan setelah mempelajari putusan PTUN Jakarta itu. "Kita pelajari dulu. Saat ini kita sedangkan siapkan memori banding," ujar Ferdinand.
Junimart mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, negara tidak dapat melarang seseorang untuk mengajukan langkah hukum yang perlu ditempuh untuk mencari keadilan.
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mempersilakan Menkumham untuk mengajukan banding atas putusan PTUN, meski langkah tersebut menuai kontroversi.
"Ini negara hukum. Tidak ada larangan bagi badan atau organisasi menempuh upaya hukum. Kalau Yasonna mau banding, silakan saja," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2015).
Sebelumnya, melalui Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri pada Kementerian Hukum dan HAM Ferdinand Siagian, Menkumham Yasonna Laoly dipastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jakarta.
"Terkait dengan putusan PTUN, Menteri Hukum dan HAM melalui kuasa hukum akan mengajukan banding," kata Ferdinand dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 19 Mei 2015.
Upaya banding itu akan diajukan setelah mempelajari putusan PTUN Jakarta itu. "Kita pelajari dulu. Saat ini kita sedangkan siapkan memori banding," ujar Ferdinand.
(kri)