BW Cabut Sementara Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 20 Mei 2015 - 11:16 WIB
BW Cabut Sementara Gugatan...
BW Cabut Sementara Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) mencabut gugatan praperadilan yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa Hukum BW, Ainul Yaqin mengatakan, pencabutan dikarenakan adanya putusan Komisi Pengawas Peradi yang mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti melanggar kode etik ketika mengawal kasus sengketa calon Bupati Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 silam.

"Alasan pencabutan karena BW sudah mendapatkan keputusan dari komisi pengawas Peradi yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik terhadap BW," ujar Ainul usai menyerahkan surat pencabutan gugatan di PN Jaksel, Rabu (21/5/2015).

Surat dari komisi pengawas Peradi sendiri, kata Ainul, telah didapatkan BW sejak Jumat 15 Mei silam. Menurut dia, dari keterangan yang disampaikan tersebut dapat disimpulkan bahwa BW tidak melaakukan pelanggaran hukum ketika menjabat sebagai advokat.

"Ketika tidak ada pelanggaran kode etik maka tidak ada pula pelanggaran hukum," tuturnya.

Atas pencabutan gugatan praperadilan ini, tim kuasa hukum BW kemudian memberikan waktu bagi kepolisian untuk segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada BW. "Kita percaya pihak kepolisian masih mempunyai itikad baik atas kasus ini," kata Ainul.

Apabila keinginan ini tidak dilaksanakan oleh kepolisian maka tim kuasa hukum akan kembali mengajukan gugatan praperadilan. "Dalam waktu satu minggu tidak mengeluarkan SP3 maka gugatan akan kita daftarkan praperadilan lagi," pungkasnya.

Hal yang sama dilontarkan kuasa hukum BW lainnya, Dadang Tri Sasongko. Untuk itu, pihaknya berharap Polri segera mengeluarkan SP3 berkaca dari putusan Peradi.

Dadang mengatakan, hal ini dilakukan lantaran BW mendorong Polri dalam menggunakan kewenangannya untuk menghentikan kasus ini. Selain itu, memberikan kesempatan bagi Polri untuk beritikad baik setelah adanya putusan Peradi pada Jumat, 15 Mei 2015 lalu.

Meskipun belum ada pembicaraan dengan institusi Polri terkait hal ini ,Dadang menilai seharusnya Korps Bhayangkara itu bisa menjalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

"Jika hingga Senin 25 Mei belum ada respons maka kami ajukan kembali (gugatan praperadilan)," ucap Dadang ketika dikonfirmasi wartawan hari ini.

Seperti diketahui BW mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 7 Mei 2015 silam. Mantan aktivis antikorupsi tersebut dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian atas tuduhan mengarahkan saksi pada sidang sengketa gugatan calon bupati Kotawaringin Barat 2010, dimana ketika itu Ketua MK masih dipegang oleh Akil Mochtar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)