Oknum Brimob Aniaya Terdakwa

Rabu, 20 Mei 2015 - 10:39 WIB
Oknum Brimob Aniaya Terdakwa
Oknum Brimob Aniaya Terdakwa
A A A
BANTUL - Tindakan memalukan dipertontonkan oknum anggota Brimob Polda DIY, Kinthesa Nur Wibowo.

Dia menganiaya terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan saat berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta, kemarin. Aksi penganiayaan itu terjadi saat sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro di ruang sidang 3 PN Bantul. Bahkan aksi memalukan tersebut terekam kamera CCTV.

Saat itu, Kinthesa yang menjadi saksi korban sudah selesai diperiksa dan diperintahkan untuk ke luar ruangan. Seusai bersalaman dengan hakim, oknum Brimob itu berjalan lewat belakang kursi kedua terdakwa, Senu alias Sendol, 36, warga Gunung Kunci, Tirtohargo, Kretek, dan Gendro Nuryanto, 39, warga Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan.

Tiba-tiba Kinthesa menghampiri terdakwa dan langsung memukulnya berkali-kali. Petugas keamanan pengadilan pun langsung bertindak untuk menghentikan aksi Kinthesa. Sang oknum Brimob itu kemudian berjalan menuju pintu keluar. Namun, tanpa diduga oknum Brimob itu kembali menghampiri terdakwa dan langsung melayangkan tendangannya kepada terdakwa tepat di mukanya.

Kepala Humas PN Bantul Supandriyo membenarkan terjadinya insiden memalukan itu. ”Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), dia (Kinthesa) adalah anggota Brimob Polda DIY,” ujar Supandriyo. Supandriyo menegaskan, penganiayaan yang dilakukan Kinthesa terhadap terdakwa saat sidang berlangsung itu jelas menghina pengadilan.

Namun pihaknya belum bisa mengambil tindakan apa pun atas aksi oknum Brimob itu karena tidak ada dasar hukum untuk menindaknya. ”Itu jelas menghina, apalagi persidangan masih berlangsung dan belum ditutup. Tapi untuk menindaknya, kami belum punya dasar hukumnya,” papar dia.

Yang jelas, dia menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Brimob tempat Kinthesa bernaung. Menurutnya, aksi itu bisa diproses secara hukum jika terdakwa yang menjadikorbanpenganiayaanoknum Brimob itu menuntutnya.

Aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Senu dan Gendro itu sebenarnya terjadi pada 11 Februari 2015 di rumah orang tua Kinthesa di Dusun Maesan, Desa Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Bantul. Dia mengambil telepon genggam dan membawa lari sepeda motor matik milik saksi korban.

Erfanto linangkung
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5541 seconds (0.1#10.140)