Ical Menang di PTUN, Konflik Golkar Belum Selesai
Selasa, 19 Mei 2015 - 14:14 WIB
Ical Menang di PTUN, Konflik Golkar Belum Selesai
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical diminta tidak terlalu berpuas diri atas kemenangan yang diraihnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pengamat politik Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengingatkan, konflik internal Partai Golkar belum selesai meskipun PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Ical.
"Kubu Ical jangan pede (percaya diri) dulu, jangan terlalu puas diri, karena belum tentu endingnya Ical yang menang. Putusan PTUN itu baru putusan tingkat pertama," kata Karyono di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Dia memprediksi perjalanan panjang proses hukum atas persoalan internal Partai Golkar masih panjang jika Menkumham mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Penyelesaian konflik bisa cepat jika Menkumham tidak mengajukan banding, tapi ini tergantung dinamika yang berkembang," jelasnya.
Namun, diingatkan olehnya, konflik berkepanjangan di internal Partai Golkar akan memberikan dampak negatif terhadap partai berlambang pohon beringin tersebut. Menurutnya, Partai Golkar terancam tidak dapat ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dimulai akhir tahun 2015 ini.
"Kalau ketentuan dari KPU diterapkan, maka partai yang masih berseteru harus inkracht, dan Golkar masih harus menunggu proses hukum," ucapnya.
Putusan PTUN dalam perkara gugatan SK Menkumham selain mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Ical, juga mencabut SK Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol.
PTUN juga menegaskan Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 kepengurusan Aburizal Bakrie selaku ketua umum dan Idrus Marham selaku sekretaris jenderal (sekjen) yang berhak ikut pilkada serentak tahun 2015 ini.
Baca: Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
Putusan PTUN, Golkar Kepemimpinan Ical-Idrus Ikut Pilkada.
Pengamat politik Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo mengingatkan, konflik internal Partai Golkar belum selesai meskipun PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Ical.
"Kubu Ical jangan pede (percaya diri) dulu, jangan terlalu puas diri, karena belum tentu endingnya Ical yang menang. Putusan PTUN itu baru putusan tingkat pertama," kata Karyono di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2015).
Dia memprediksi perjalanan panjang proses hukum atas persoalan internal Partai Golkar masih panjang jika Menkumham mengajukan banding atas putusan PTUN.
"Penyelesaian konflik bisa cepat jika Menkumham tidak mengajukan banding, tapi ini tergantung dinamika yang berkembang," jelasnya.
Namun, diingatkan olehnya, konflik berkepanjangan di internal Partai Golkar akan memberikan dampak negatif terhadap partai berlambang pohon beringin tersebut. Menurutnya, Partai Golkar terancam tidak dapat ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dimulai akhir tahun 2015 ini.
"Kalau ketentuan dari KPU diterapkan, maka partai yang masih berseteru harus inkracht, dan Golkar masih harus menunggu proses hukum," ucapnya.
Putusan PTUN dalam perkara gugatan SK Menkumham selain mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Ical, juga mencabut SK Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono hasil Munas Ancol.
PTUN juga menegaskan Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 kepengurusan Aburizal Bakrie selaku ketua umum dan Idrus Marham selaku sekretaris jenderal (sekjen) yang berhak ikut pilkada serentak tahun 2015 ini.
Baca: Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham.
Putusan PTUN, Golkar Kepemimpinan Ical-Idrus Ikut Pilkada.
(kur)